RAKYATKU.COM, JAKARTA - Polri telah menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri ternyata ikut merencanakan pembunuhan.
Dirtipidum Polri, Brigjen Andi Rian, dalam jumpa pers yang juga dihadiri Irwasum Polri Komjen Agung Budi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022), mengungkapkan hasil dari gelar perkara Putri ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan alat bukti, CCTV di (rumah Ferdy Sambo) Saguling dan dekat TKP, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang jadi circumstantial evidence yang jadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan perencanaan pembunuhan terhadap Yosua," beber Andi.
Baca Juga : Obstruction of Justice Brigadir J, AKP Irfan Widyanto Divonis Penjara 10 Bulan
Andi juga menerangkan Putri sudah diperiksa Tim Khusus Polri terkait kasus ini. "Sebenarnya sudah diperiksa tiga kali," ungkapnya.
Pada Kamis (18/8/2022), juga semestinya Putri kembali diperiksa, tetapi yang bersangkutan beralasan sakit.
"Seharusnya yang bersangkutan diperiksa, tapi kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta rehat tujuh hari. Dan tanpa kehadiran yang bersangkutan penyidik tetap melakukan gelar perkara," katanya.
Baca Juga : Bharada E Tak Dipecat dari Kepolisian, Tapi Ini Sanksinya
Sumber: Kumparan