RAKYATKU.COM, JAKARTA - Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keputusan ini diambil setelah tim khusus memeriksa Putri baru-baru ini.
"Menetapkan Ibu PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Irwasum Polri, Komjen Pol. Agung Budi, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga : Obstruction of Justice Brigadir J, AKP Irfan Widyanto Divonis Penjara 10 Bulan
Dengan ditetapkannya Putri sebagai tersangka, Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Empat orang yang sudah menjadi tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat dengan pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman makismal hukuman mati.