Kamis, 18 Agustus 2022 10:08
(Foto: Bank Indonesia)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Bank Indonesia (BI) meluncurkan uang rupiah kertas baru tahun emisi 2022, Kamis (18/8/2022).

 

Uang kertas terbaru ini telah sah sebagai alat pembayaran sejak 17 Agustus 2022.

Ada tujuh pecahan uang kertas terbaru yaitu Rp1000, Rp2000, Rp5000, Rp10000, Rp20000, Rp50000, dan Rp100000.

Baca Juga : LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan, Sinyal Kepercayaan terhadap Kondisi Perbankan Nasional

Masing-masing pecahan uang kertas itu mempunyai gambar pahlawan yang berbeda.

 

Penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas NKRI.

BI memastikan uang rupiah kertas yang lama masih sah digunakan sebagai alat pembayaran.

Baca Juga : Tiga Warna Media Network Dorong Literasi Keuangan, Bahas Keamanan Tabungan di Tengah Gejolak Ekonomi Global

Wujud Uang Rupiah Kertas Terbaru Tahun Emisi 2022

Pecahan Rp100000.

Baca Juga : Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I 2026, Konsumsi Domestik Jadi Penyangga Utama di Tengah Tekanan Global

Pecahan Rp20000.

Baca Juga : OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet, Tegaskan Pentingnya Business Judgement Rule di Perbankan

Pecahan Rp2000.

Pecahan Rp1000.

Baca Juga : KSSK Pastikan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga di Tengah Gejolak Global

 

Baca Juga : KSSK Pastikan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga di Tengah Gejolak Global

 

Baca Juga : KSSK Pastikan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga di Tengah Gejolak Global

 

Baca Juga : KSSK Pastikan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga di Tengah Gejolak Global

 

 

BERITA TERKAIT