RAKYATKU.COM - Bank Indonesia (BI) meluncurkan uang rupiah kertas baru tahun emisi 2022, Kamis (18/8/2022).
Uang kertas terbaru ini telah sah sebagai alat pembayaran sejak 17 Agustus 2022.
Ada tujuh pecahan uang kertas terbaru yaitu Rp1000, Rp2000, Rp5000, Rp10000, Rp20000, Rp50000, dan Rp100000.
Masing-masing pecahan uang kertas itu mempunyai gambar pahlawan yang berbeda.
Penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas NKRI.
BI memastikan uang rupiah kertas yang lama masih sah digunakan sebagai alat pembayaran.
Baca Juga : Bank Indonesia dan Unismuh Makassar Gelar Pelatihan Sertifikasi Halal
Wujud Uang Rupiah Kertas Terbaru Tahun Emisi 2022
Pecahan Rp100000.
Baca Juga : Penukaran Layanan Kas Keliling BI Sulsel Telah Capai Rp6,26 Miliar
Pecahan Rp20000.
Baca Juga : Sinergi Bank Indonesia Dengan Stakeholders Mendorong Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah
Pecahan Rp2000.
Pecahan Rp1000.
Baca Juga : Pengendalian Inflasi Sulsel Dapat Apresiasi dari BI dan DPR RI
Baca Juga : Pengendalian Inflasi Sulsel Dapat Apresiasi dari BI dan DPR RI
Baca Juga : Pengendalian Inflasi Sulsel Dapat Apresiasi dari BI dan DPR RI
Baca Juga : Pengendalian Inflasi Sulsel Dapat Apresiasi dari BI dan DPR RI