Selasa, 09 Agustus 2022 20:21
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Bareskrim Polri terkait meninggalnya Brigadir Yosua, Selasa (9/8/2022).
Editor : Redaksi

JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Tersangka baru tersebut adalah mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

 

Kapolri memaparkan, Timsus tidak menemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan.

"Timsus menemukan bahwa persitiwa yang terjadi adalah, peristiwa penembakan terhadap saudara J hingga meninggal dunia yang dilakukan RE," ucap Listyo Sigit Prabowo, pada Selasa (9/8/2022).

Baca Juga : Obstruction of Justice Brigadir J, AKP Irfan Widyanto Divonis Penjara 10 Bulan

Dijelaskan Kapolri, Ferdy Sambo diduga merekayasa aksi tembak menembak atas kematian Brigadir J.

 

"FS melakukan penembakan dengan menggunakan senjata milik J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak menembak," paparnya.

Atas temuan tersebut, Timsus sudah melakukan gelar perkara pada pagi tadi. "Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," tegas Kapolri.

Baca Juga : Indonesia Police Watch: Bharada E Bisa Kembali Gabung Polri

Terkait apakah FS menyuruh atau terlibat dalam penembakan terhadap Brigadir J, saat ini Timsus masih terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak terkait. 

4 Tersangka

Total, ada empat tersangka dalam kasus ini. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut keempat tersangka itu ialah Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.

Baca Juga : Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak," ujar Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsiden pasal pembunuhan. Mereka terancam hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup.

"Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya.