RAKYATKU.COM, PANGKEP - Kasus penambangan ilegal yang menyeret beberapa nama di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Kepolisian menetapkan tersangka usai melakukan gelar perkara.
Penambangan ilegal di Sungai Biring Ere, Desa Biring Ere, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, diduga melibatkan oknum pejabat.
Mereka yang telah diperiksa kepala Kepala Dinas Pariwisata Pangkep, Syahrul Sipato, dan Kepala Desa Biring Ere, M. Syawir. Salah satu di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Pekerja Bangunan Alami Luka Bakar Serius Akibat Sengatan Listrik
Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu Laode M. Jefri Hamzah, membenarkan penetapan tersangka usai melakukan gelar perkara.
"Iya, sudah tersangka satu orang, yakni MS yang merupakan pelaku utama dari penambangan ilegal," kata Laode, Selasa (2/8/2022).
Syawir ditengarai melakukan penambangan secara ilegal dan menjual kepada pekerja proyek kereta api. Sementara, Syahrul dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait alibi tersangka.
Baca Juga : Gadis 14 Tahun di Pangkep Dilecehkan Paman Sendiri dengan Modus Akun Palsu
Sebelumnya, Syawir berdalih penambangan sungai dilakukan untuk tujuan destinasi wisata. Kasus ini bergulir sejak sebulan lalu dan polisi telah menyita sejumlah kendaraan yang digunakan untuk menambang.