Selasa, 02 Agustus 2022 09:13
Hasriyani (kedua kanan) menerima restorative justice dari pihak Polres Pangkep, Selasa (2/8/2022).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, PANGKEP - Hasriyani (28), seorang ibu tiga orang anak asal Desa Biraeang, Kelurahan Biraeang, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep, Sulsel, kini bisa bernapas lega usai menerima restorative justice dari pihak Polres Pangkep, Selasa (2/8/2022).

 

Hasriyani sebelumnya diringkus tim Reskrim Polres Pangkep usai menggasak ponsel milik Sitti Fikriah (33) pada Kamis (28/7/2022) lalu di rumahnya, Jalan Ketimun, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene. Hasriyani ditangkap di rumahnya setelah terekam CCTV milik korban.

Polisi kemudian membebaskan pelaku usai menerima beberapa pertimbangan dan berdasarkan pencabutan laporan oleh korban.

Baca Juga : Pelajar Tenggelam di Pangkep Sulsel Akhirnya Ditemukan

Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu Laode M. Jefri Hamzah, membenarkan penangkapan dan pembebasan pelaku pencurian ponsel ini.

 

"Pelaku merupakan ibu rumah tangga yang memiliki tiga orang anak. Anak bungsu pelaku masih berusia dua bulan dan masih menyusui sehingga berdasarkan pertimbangan sosial ini kita melepaskan pelaku," kata Laode.

Hasriyani juga merupakan tulang punggung keluarga. Dirinya nekat mencuri karena hendak membeli susu untuk anaknya serta untuk biaya sehari-hari.

Baca Juga : Pembunuh Kepsek di Pangkep Serahkan Diri, Motif Masalah Sepele

Usai dibebaskan pihak kepolisian, Hasriyani berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan mencari pekerjaan.

Penulis : Tajuddin Mustaming