RAKYATKU.COM, MAKASSAR - DPRD Makassar terus berupaya untuk memberikan pemenuhan hak dan perlindungan terhadap anak dan perempuan. Perlindungan ini dilakukan dengan menghadirkan peraturan daerah (Perda).
"Perda perlindungan anak nomor 5 tahun 2018, ini melihat realitas banyaknya kejadian di lapangan ada geng motor kenakalan sering tawuran pemakai narkoba sehingga ini hadir itulah latar belakangnya," kata Andi Hadi Ibrahim Baso, ketua komisi D DPRD Makassar pada Senin (25/7/2022).
Perda tersebut mengatur tentang penyelenggaraan pelindungan anak termasuk kewajiban dan tanggung jawab orang tua dan keluarga terhadap anak.
Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar
"Kasus di Makassar itu banyak, masalah keketasan seksual anak dibawah umur, eksploitasi selanjutnya narkoba dan geng motor begal semuanya," tambah politisi PKS itu.
Pelaksanaan Perda ini perlu diperkuat peraturan walikota (perwali) untuk mewujudkan hak-hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
"Perda mengatur anak bertujuan menjamin hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dan berhak mendapat perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran jadi itu penekanan," sambungnya.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar
DPRD saat ini memiliki layanan bernama Ajamma yang menjadi sarana pengaduan masyarakat. Aspirasi akan tersampaikan secara cepat, efisien dan efektif.
"Sekarang kita perlu regulasi tegas yang perlu diatur perwali terhadap oknum yang memanfaatkan anak di jalanan. Kalau turun ke jalan bagaimana wajah Makassar, eksekutif dan legeslatif perlu hadir berkolaborasi," jelasnya.