Jumat, 29 Juli 2022 17:23
Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ)
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Komisi A DPRD Makassar melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap di beberapa hotel di Kota Makassar pada Kamis malam, 28 Juli 2022.

 

Dari sidak tersebut Komisi A DPRD menemukan dua hotel yang tak memiliki izin yakni Hotel Calipso dan Hotel Harper Perintis.

Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ) mengungkapkan, izin usaha dari Hotel Calipso sudah dicabut, karena didapati melanggar. Sementara Hotel Harper Perintis memiliki izin namun tidak sesuai.

Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar

“Izin hotelnya (Calipso) sudah dicabut. Akan tetapi masih beroperasi,” ujarnya, Jumat, 29 Juli 2022.

 

“Di izin itu cuma melaporkan 50-100 kamar. Ternyata fakta di lapangan ada 156 kamar. Ini kemungkinan besar diduga ada penggelapan pajak,” jelasnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil semua pengusaha hotel di Makassar untuk mengecek izin mereka.

Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar

“Kami akan memanggil seluruh pihak hotel yang ada di Makassar. Apakah izin di PTSP sesuai atau tidak. Tindak lanjutnya kami akan lakukan RDP,” tambah legislator dari partai PPP itu.