Jumat, 22 Juli 2022 22:49
Ilustrasi
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pengamat Politik, Andi Lukman menyebut pendelegasian di lingkup Pemerintahan menjadi hal yang lazim.

 

Hal itu diungkapkan Andi Lukman menanggapi Paripurna pertanggungjawaban pelaksanaan APBD  tahun 2021 pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Terlebih dalam kegiatan tersebut telah didelegasikan serta dihadiri langsung oleh Sekda Sulsel, Abdul Hayat Gani selaku Plh Gubernur.

“Saya kira pendelegasian kewenangan dari Gubernur, karena berhalangan sementara apalagi sudah menerima izin cuti dari Mendagri. Sehingga pendelegasian kepada pejabat yang ada dibawahnya adalah hal yang lumrah dan wajar dalam penyelenggaraan Pemerintahan,” katanya pada, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga : Pemerintah Provinsi Terus Berupaya untuk Menurunkan Stunting di Sulsel

“Hal yang harus dipahami dalam penyelenggaraan pemerintahan bahwa kepala daerah memiliki pejabat yang secara hirarkis dapat mewakilinya ketika kepala daerah berhalangan dan mekanisme untuk mewakili tersebut sangat lazim dan umum dalam bentuk mekanisme yang sifatnya mudah seperti lewat telepon/sms atau pesan WA, dimana pejabat yang ditunjuk mewakili pastinya akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kepala daerah apabila ada hal penting yang sifatnya strategis yang akan diputuskan,” bebernya.

 

Selain itu, Ranperda Pertanggungjawaban tersebut disusun dan diajukan kepada DPRD berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA. 2021. Dimana sebelumnya telah diaudit oleh BPK RI, yang hasilnya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Marwan Mansyur, bahwa dalam proses pembahasan Ranperda tersebut, pejabat definitif Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman berhalangan hadir dengan alasan sementara cuti untuk melaksanakan ibadah haji, di mana cuti tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga : Evaluator Kemendagri Sebut Kinerja Prof Zudan di Sulsel Sangat Baik

Dalam kondisi tersebut, kata dia, berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa apabila kepala daerah sedang berhalangan sementa dan tidak ada wakil kepala daerah, maka sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

"Hal tersebut sejalan dengan surat Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri bahwa Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dapat melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur. Ini juga berarti bahwa selama pejabat definitif menjalankan cuti, maka jabatan Gubernur Sulawesi Selatan diisi oleh Sekretaris Daerah sebagai pelaksana harian Gubernur, dengan kata lain posisi Sekretaris Daerah tersebut merupakan atribusi dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.

Terkait dengan jalannya Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Rabu (20/7), Marwan menyampaikan Pelaksana Harian Gubernur dapat menandatangani persetujuan bersama Ranperda.

Baca Juga : Sempat Turun Hujan, Masyarakat Tetap Antusias Hadiri Kampanye Andi Sudirman di Bulukumba

"Hal tersebut dapat dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 72 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Namun, mengenai surat pemberian mandat dari pejabat definitif Gubernur Sulawesi Selatan kepada Sekretaris Daerah untuk menandatangani persetujuan bersama Ranperda, hal tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan, karena Gubernur Sulawesi Selatan sedang menjalani cuti," tambahnya.

Selain itu penandatanganan persetujuan bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, sesungguhnya dapat dilakukan oleh pelaksana harian Gubernur. Hal tersebut didasari pertimbangan bahwa penandatanganan persetujuan bersama Ranperda dimaksud merupakan tindakan strategis tetapi tidak berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Mengenai surat pemberian mandat dari Gubernur Sulawesi Selatan kepada Sekretaris Daerah untuk menandatangani persetujuan bersama ranperda, hal tersebut tidak dilakukan, sebab Gubernur Sulawesi Selatan berhalangan sementara karena telah dalam masa menjalani cuti. Terkait hal tersebut juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa apabila Pejabat Pemerintahan berhalangan menjalankan tugasnya, maka Atasan Pejabat yang berhalangan dapat menunjuk Pejabat Pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas.  

Baca Juga : Enam Bulan Menjabat Gubernur Sulsel, Akademisi Unhas Puji Kepemimpinan Prof Zudan

“Terkait jalannya Rapat Paripurna DPRD tanggal 20 Juli 2022, pada prinsipnya tidak menolak Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Melainkan tidak menerima Sekretaris Daerah sebagai pelaksana harian Gubernur untuk menandatangani naskah persetujuan bersama Ranperda,” ujarnya.