Selasa, 12 Juli 2022 22:23
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSA - Eksekusi lahan dan rumah toko (Ruko) di Jalan Toddopuli Raya no 4, dinilai berbau pemaksaan. Eksekusi itu, dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa, 12 Juli.

 

Puluhan personel berpakaian coklat mendatangi ruko itu, sekira pukul 09.00 Wita. Padahal, proses hukum ini masih dalam tingkat banding.

Ruko ini dijadikan warung kopi. Namanya, Terminal Kopi yang lazim dikenal TKP.

Baca Juga : PDAM Makassar Raih Predikat Bintang 4, Beni Iskandar Dinobatkan Top CEO 2024

Mengapa eksekusi ini terkesan dipaksakan? Kuasa Hukum H Gusrahman (pemilik ruko), Abdul Jalil, SH, mengaku tak terima. Bukan tanpa alasan, sebutnya.

 

"Kita masih proses banding. Kok, bisa dilakukan eksekusi. Ini terkesan dipaksakan," tandasnya.

Abdul Jalil lebih jauh mengisahkan proses kasus ini. Dikatakan, pada 2015, Gusrahman selaku debitur BNI, sepakat membeli ruko ini senilai Rp 5,5 miliar. Merujuk perjanjian itu, kata dia, DP ruko ini senilai Rp2 miliar. KPR Rp 3 miliar.

Baca Juga : Menkumham Yasonna Temui Murid SD dan SMP di Makassar

Dalam perkembangannya, kata Abdul Jalil lagi, terjadi penunggakan akibat kondisi ekonomi. Juga, pandemi virus Corona. Sehingga, proses pembayaran menunggak.

Abdul Jalil menambahkan, pada 2021, secara sepihak, BNI melakukan lelang senilai Rp1,5 miliar lebih. "Selain proses lelangnya yang kita gugat, juga proses eksekusi terbilang aneh," katanya, penuh tanya.

Abdul Jalil bahkan mempertanyakan sejumlah kejanggalan yang terjadi. "Saya sampaikan, ini betul-betul terindikasi melanggar udang-undang. Dan, kami akan melakukan upaya pembelaan," tegasnya.

Baca Juga : Pengurus OSIS Kunjungan Belajar ke DPRD Makassar

Selain proses upaya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses hukum dalam perkara ini, Abdul Jalil mengaku akan menempuh upaya hukum lainnya. "Kita juga akan melakukan upaya hukum pidana jika kami menemukan unsur perbuatan pidana," katanya, geleng-geleng kepala.

Penegasan senada disampaikan Rasimang dari Aliansi Indonesia. Rasimang yang juga berada di lokasi saat eksekusi ini. "Ini betul-betul di luar aturan perundang-undangan yang berlaku. Ada indikator kuat dugaan penyalagunaan kewenangan. Ada apa-apanya," tandasnya.