Rabu, 06 Juli 2022 21:43
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kejahatan narkoba.

 

Dari pengungkapan tersebut, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto mengatakan seorang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial A berhasil diamankan. Dari tangan A ditemukan barang bukti total seberat 416 gram dan uang tunai senilai Rp 20 juta.

"Barang bukti sebesar 416 gram hampir setengah kilo. Kita amankan pertama di dasbor motor, setelah itu pengembangan berlanjut ke rumahnya," kata Budi, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga : Polres Barru Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 30 Kilogram, Sapma PP Barru: Layak Diberi Penghargaan!

Pelaku A diamanakan oleh Unit 3 Anoa Satresnarkoba Polrestabes Makassar saat melakukan transaksi di Jalan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar pada 29 Juni 2022 lalu.

 

Budi menjelaskan, barang bukti yang pertama ditemukan adalah satu kantong plastik berwarna hitam. Kantong tersebut ditemukan di dasbor motor yang berisi tiga sachet sabu seberat 311 gram.

Saat pengembangan di rumah pelaku di Kecamatan Tallo ditemukan dua sachet sabu dengan berat 105 gram serta uang tunai sebanyak Rp 20 juta rupiah hasil dari penjualan sabu tersebut.

Baca Juga : KNPI Barru Apresiasi Polres Barru atas Keberhasilan Ungkap Kasus Narkoba 30 Kg

"Jika kita asumsikan satu gram bisa dikonsumsi oleh lima orang, artinya 2100 orang bisa kita selamatkan," tambah Budi.

Atas dugaan kejahatan penyalahgunaan narkoba tersebut pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) no 35 tahun 2009 tentang narkotika

"Jadi ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit seratus juta dan paling banya satu miliar," tambahnya.