Selasa, 19 April 2022 18:02
Penetapan dilaksanakan dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Parepare, Selasa (19/4/2022).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Setelah melalui proses pembahasan yang panjang melalui Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Parepare Tahun Anggaran (TA) 2021, akhirnya DPRD Kota Parepare menetapkan keputusan terkait rekomendasi terhadap LKPJ Wali Kota Parepare.

 

Penetapan ini setelah sehari sebelumnya dilakukan finalisasi rekomendasi LKPJ oleh Pansus LKPJ dilanjutkan dengan penyampaian hasil rapat Pansus terkait rekomendasi LKPJ Wal Kota Parepare.

Penetapan ini dilaksanakan dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Parepare, Selasa (19/4/2022). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Parepare, Andi Nurhatina Tipu, didampingi Wakil Ketua, M. Rahmat Sjamsu Alam. (*)

Penulis : Hasrul Nawir