Kamis, 16 Juni 2022 22:01
Sidang lanjutan korupsi Puskesmas Batua Makassar, Senin 14/3/2022 dengan agenda menghadirkan saksi-saksi
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM - Terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batua akhirnya diputus di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 16/6/2022.

 

Soetarmi, Kasi Penkum Kejati Sulsel mengatakan terdakwa atas nama Naisiah (mantan kadinkes Makassar), Sri Rimayani (PPK), Alwi (PPTK), Andi Sahar (pokja), Hamsaruddin (pokja), Mediswaty (pokja) dan Firman (pphp) diputus dengan pidana penjara selama 2 tahun.

"Erwin (swasta) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar 50 juta subs. 3 bulan. Ilham (swasta) dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda 50 jt subs. 3 bulan, uang pengganti 5 M subs 3 tahun," kata Soetarmi.

Baca Juga : Putusan Majelis Hakim PN Makassar Haruskan PT Zarindah Ganti Rugi Rp285 Miliar kepada PT Osos

"Khadafi (swasta) pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar 50 jt subs 3 bulan, uang pengganti sebesar 8 M subs. 3 tahun," lanjutnya.

 

"Dantje (pengawas) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan denda 50 juta. Anjas (pengawas) dan l Ruspiyanto (pengawas) dengan pidana masing-masing 2 tahun dan denda 50 jt subs 3 bulan," bebernya.

Terkait pembacaan putusan tersebut, Soetarmi mengatakan baik JPU maupun para terdakwa masih menyatakan piki pikir terhadap putusan hakim.

Baca Juga : Kasus Bilyet Giro Deposito Fiktif Pegawai Bank BNI, Terdakwa Dituntut Pidana Penjara 12 Tahun

Ada hal menarik yang muncul dalam pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batua Makassar ini yaitu terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion salah seorang majelis hakim terhadap putusan terdakwa Erwin Hatta.

"Menurut ketua Majelis perbuatan A Erwin belum memenuhi akan tetapi Hakim ketua satu dan Ketua menyatakan perbuatan A Erwin sudah terbukti memenuhi semua unsur tindak pidana korupsi. Intinya tetap terbukti karena posisi 2 - 1," jelas Soetarmi.