RAKYATKU.COM, ENREKANG - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Enrekang segera menerima surat keputusan (SK) dan menandatangani surat perjanjian kerja.
Sesuai jadwal akan berlangsung pada Jumat (17/6/2022) di Lapangan Kantor Bupati Enrekang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Enrekang, Jumurdin, menjelaskan PPPK yang akan menerima SK, yakni jabatan fungsional tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, dan guru tahap pertama formasi 2021.
Baca Juga : Bupati Barru Serahkan SK Pensiun Bagi 73 PNS dan SK Baru PPPK Bagi 145 Orang
Selain menerima SK pengangkatan PPPK, mereka juga akan menandatangani surat perjanjian kerja antara PPPK dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang.
Bagi PPPK pria, diwajibkan memakai baju Korpri terbaru, celana hitam, dan kopiah hitam. Sementara, bagi PPPK wanita memakai baju Korpri terbaru, rok hitam, dan bagi muslimah mengenakan jilbab hitam. (*)
BERITA TERKAIT
-
Komisi I DPRD Wajo Kawal Kepastian Penerimaan 500 PPPK Tahun Ini
-
Serahkan Perpanjangan Surat Perjanjian Kerja ke 90 PPPK, Bupati Wajo Harap Jadi Spirit Dalam Bekerja
-
Bupati Enrekang dan Wakilnya Apresiasi Antusiasme Masyarakat Saat Pembukaan Mafest 2023
-
Sofha Cicipi Pangan Berbahan Pisang, Bupati Perkenalkan Enrekang Sebagai Penghasil Sayur