Selasa, 14 Juni 2022 10:33
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, BARRU - Tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) jenis Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Barru menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Makassar.

 

"Sudah bersidang," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru, Ahmad Syauki, Senin (13/6/2022). Selain menjalani sidang, empat tersangka ini juga ditahan di Makassar untuk memudahkan proses peradilan. "Iya (ditahan di Makassar)," tuturnya.

Penahanan para tersangka di Lapas Gunung Sari ini atas surat perintah penahanan dari majelis hakim setelah berkasnya di limpahkan beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Buronan Terpidana Kasus Korupsi Dana Proyek Agribisnis Rambutan Ditangkap di Barru

Untuk diketahui, kasus yang menyeret empat oknum pendamping BPNT sebagai tersangka ini telah disidik Kejari Barru sejak 2021 lalu. Keempat tersangka tersebut berinisial AB, AM, RL, dan MS.

 

Para tersangka ini diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan cara menggesek dan mencairkan kartu KKS ganda. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini Rp500 juta. (*)

Penulis : Achmad Afandy