Minggu, 12 Juni 2022 22:08
Ilustrasi sidang
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Perkara dugaan korupsi pembangunan kontruksi Puskesmas Batua Tahap I tahun anggaran 2018 masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.

 

Terkait perkara tersebut, Muhammad Syahban Munawir selaku pemasehat hukum Andi Ilham Hatta mempertanyakan dasar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membebankan kerugian negara sebesar Rp18,75 miliar kepada Ilham Hatta.

Penetapan nilai kerugian negara dalam materi tuntutan JPU terhadap Andi Ilham Hatta dan Kadafi Marikar disebut membalikkan serta mengabaikan fakta dari hasil audit yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana JPU menyebutkan Ilham bertanggung jawab terhadap kerugian negara sebesar Rp18,75 miliar lebih dan Kadafi sekitar Rp3 miliar lebih.

Baca Juga : Pengacara Ilham Hatta Heran Tuntutan JPU, Ahli Hukum : Jika Penghitungan Tak Sesuai Berarti Penyimpangan

Penyebutan nilai kerugian negara tersebut tidak sesuai dengan hasil audit yang dikeluarkan oleh BPK, di mana ahli kerugian negara dalam laporannya nomor 10/LHP/XXI/06/2021 menegaskan bahwa Ilham bertanggungjawab pada kerugian negara hanya sebesar Rp5,71 miliar lebih dan Kadafi malah lebih besar yakni Rp8,69 miliar.

 

"Hasil audit LHP investigatif BPK sendiri terkait dengan perhitungan nilai kerugian negara pembangunan gedung Puskemas Batua Tahap I hanya sebesar Rp5,71 miliar. Temuan BPK malah menunjukkan penguasaan dana proyek secara pribadi oleh Pak Kadafi lebih besar dari Pak Ilham, yakni Rp8,69 miliar," ujar Munawir.

Masih merujuk pada LHP BPK, auditor menyebutkan penguasaan uang secara pribadi dari pembayaran pekerjaan pembangunan gedung Puskemas Batua tahap I masing-masing terjadi pada tanggal 24 Januari 2018, tapi uang tersebut diterima oleh pegawai Ilham Hatta atas nama Hasrul Indrajaya, sebesar Rp3,5 miliar.

Baca Juga : Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa RS Batua Makassar Erwin Hatta

Penerimaan kedua menurut auditor BPK terjadi pada tanggal 17 November 2018 sebesar Rp2,21 miliar melalui penyetoran uang ke sebuah rekening oleh Muhammad Ramli Dani.

Sedangkan Muhammad Kadafi Marikar secara tunai menerima uang senilai Rp12,605 miliar. Akan tetapi BPK dalam hasil auditnya menyatakan jumlah uang yang digunakan untuk keperluan proyek seperti pembelian besi dan beton hanya sebesar Rp3,9 miliar. Sehingga terdapat sisa uang yang dikuasai oleh Kadafi Marikar sebesar Rp8,69 miliar.

"Tapi pada tuntutan yang dibacakan oleh JPU, malah beban kerugian negara yang harus ditanggung oleh Pak Ilham mencapai Rp18 miliar lebih. Jauh lebih tinggi dari fakta temuan BPK dalam LHP. Ini sangat ganjil," tambah Munawir.

Baca Juga : Keberatan Dakwah Jaksa, Erwin Hatta Ajukan Penangguhan Penahanan

Pada persidangan Senin (25/5/2022), ahli kerugian negara dari BPK, Christian Hasian dalam keterangannya saat menjadi saksi mengatakan pihaknya menghitung kerugian negara berdasarkan keterangan ahli konstruksi.

Penetapan kerugian negara yang harus ditanggung oleh Ilham dan Kadafi dalam LHP yang dikeluarkan BPK, menurut Cristian dalam persidangan dihitung dan dilakukan pengujian dengan mengacu pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan kerugian negara atau daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang berharga yang nyata dan pasti jumlahnya.

"Kami menghitung kerugian negara berdasarkan keterangan ahli konstruksi . Untuk pertanggungjawaban kami menerbitkan LHP dengan kata lain kami bertanggungjawab atas kerugian negara," kata Christian Hasian.

Baca Juga : JPU Yakin Korupsi RS Batua Terbukti, Pengacara: Klien Kami Tidak Terlibat Langsung

Diketahui, Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah dan Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT Sultana Anugrah pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 dituntut masing-masing 10 tahun kurungan penjara karena keduanya dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp22 miliar.