RAKYATKU.COM -- Kepala Lembaga Pemberdayaan Peternak Mustahik (LPPM) Baznas RI Ajat Sudrajat mendukung terbitnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Untuk mencegah peredaran PMK melalui pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, berdasarkan fatwa MUI tersebut, umat Islam yang hendak berkurban dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (takwil) kepada orang lain.
Menurut Ajat, pelaksanaan kurban seperti itu sudah dilakukan Baznas sejak 2016. "Baznas di tahun 2021 sudah melakukan kurban seperti apa yang sudah difatwakan oleh MUI di 18 provinsi. Tahun ini, kami targetkan di 34 provinsi," ujar Ajat Selasa (7/6/2022)
Baca Juga : Kemenag dan Baznas kirim 10 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina
Nilai manfaat dengan melakukan kurban sesuai dengan fatwa MUI menurut Ajat akan jauh lebih besar.
"Baznas ingin perputaran uang dalam pembelian hewan kurban ini bisa dinikmati juga oleh masyarakat di pedesaan yang kebanyakan petani dan peternak. Dan peternak yang selama ini memelihara dan menyediakan hewan kurban harus paling besar menikmati keuntungan dari momen kurban ini," katanya.
Lebih lanjut, bagi pekurban, Ajat menambahkan, mereka tidak harus menyaksikan dan memotong sendiri, Baznas sebagai lembaga yang memfasilitasi kurban masyarakat, selain melakukan pemotongan juga mendistribusikan daging kurban di lokasi asal ternak yang dipotong.
Baca Juga : Bupati Sidrap Serahkan Bantuan RTLH ke-31 Baznas ke Warga Toddang Pulu
Selain mendapatkan pahala kurban, kebaikan lainnya yang didapatkan pekurban ketika kurban dilakukan dilokasi di mana asal ternak menurutnya akan memperluas penerima manfaat.
"Daging kurban dalam sisi pendistribusian, akan dinikmati oleh orang-orang atau masyarakat yang meskipun mereka peternak, dari sisi konsumsi daging, ternyata mereka masih sangat rendah jika dibandingkan orang-orang yang tinggal di kota-kota besar," tambah Ajat.
Di sini ada nilai lebih bagi pekurban bahwa mereka memberdayakan peternak sekaligus meningkatkan konsumsi protein hewani di daerah-daerah dan ini akan berdampak postif bagi peningkatan kulitas hidup di daerah.
Baca Juga : Serahkan Bantuan Bedah Rumah dari Baznas, Bupati Sidrap Ajak Warga Rajin Keluarkan Zakat, Infaq, dan Sedekah
Ajat melanjutkan, dengan menerapkan pelaksanan kurban sesuai dengan fatwa MUI, selain melaksanakan ibadah, masyarakat juga turut mendukung pemerintah dalam upaya pencegahan virus PMK.
"Dalam kondisi pandemi dan PMK seperti sekarang, pelaksanaan kurban seperti yang Baznas lakukan sejalan dengan kebijakan pemerintah baik melalui Kementerian Pertanian maupun MUI," imbuhnya.
Sebagai informasi, Baznas memiliki program Balai Ternak, sebuah program menumbuhkan sentra-sentra produksi guna meningkatkan populasi juga untuk mensuplai di wilayah masing-masing bahkan memenuhi kebutuhan wilayah Jabodetabek.
Baca Juga : Muslimin Bando Kukuhkan 52 Pengelola UPZ Pemda Enrekang
"Baznas juga sudah memulai program kurban dalam kemasan. Daging kurban yang sudah diolah kami didistribusikan ke daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Baznas pernah menyalurkan hewan kurban dalam kemasan ke daerah Miangas, perbatasan Indonesia utara. Selain mendukung program Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), kami juga mendukung program penanganan stunting," pungkasnya.