RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Lagi-lagi Petugas Rutan Kelas IIB Jeneponto menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut di gagalkan oleh petugas bernama Lizar, Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 17.11 WITA.
"Sabu tersebut diselundupkan oleh seseorang yang ditujukan kepada seorang tahanan bernama Idil, saat rutan akan ditutup," ungkap Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto Hendrik.
Menurut Hendrik, nama (Idil, red) sengaja di samarkan untuk mengelabui petugas, karena dalam rutan tersebut tidak ada tahanan bernama Idil. Yang ada hanya Asran dan menempati blok hunian D7 yang mengakui bahwa barang titipan adalah untuk dirinya.
Baca Juga : Polres Barru Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 30 Kilogram, Sapma PP Barru: Layak Diberi Penghargaan!
Asran adalah napi kasus narkoba yang sebelumnya mendekam di Lapas Gunung Sari Makassar kemudian di pindahkan ke Rutan Jeneponto.
"Jadi itu adalah kode untuk penerima barang dengan memakai nama Idil, padahal barang tersebut untuk Asran. Buktinya saat petugas memanggil Idil yang muncul adalah Asran yang mengaku Idil, dan itu bukti kuat bahwa titipan kemasan perlengkapan mandi tersebut adalah miliknya yang dibawa seseorang. Kini petugas sudah mengantongi ciri-ciri orang tersebut dari CCTV Rutan Jeneponto," jelas Hendrik.
Hendrik mengungkapkan bahwa untuk mengelabui petugas, narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan dalam sebuah kemasan botol sampo. Karena titipan barang tersebut mencurigakan, petugas rutan akhirnya membuka botol sampo dengan katter. Ternyata didalamnya terdapat beberapa sachet yang diduga berisi sabu.
Baca Juga : KNPI Barru Apresiasi Polres Barru atas Keberhasilan Ungkap Kasus Narkoba 30 Kg
"Sebelumya yang didapat 3 sachet berisi sabu, namun setelah petugas membuka lagi botol sampo lifebuoy oleh petugas ternyata didapat lagi 2 sachet berisi sabu yang diikat dengan paku sebagai pemberat. Jadi ada 5 sachet yang kita temukan semua," kata Hendrik.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kata Hendrik pihaknya akhirnya berkoodinasi dengan Satuan Narkoba Polres Jeneponto.
"Sabu berjumlah 5 sachet tersebut selanjutnya diserahkan ke Satnarkoba Polres Jeneponto termasuk Asran yang diduga adalah titipannya untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkas Hendrik.