Rabu, 01 Juni 2022 20:16
Ilustrasi
Editor : Usman Pala

RAKYATKU.COM -- Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi yang di Selat Makassar pada Kamis (26/5/2022)

 

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Supriadi nahkoda kapal dan H Syaiful pemilik kapal.

Mereka adalah warga pulau Pammatauan Desa Pammas kecamatan Liukang Kalmas. Keduanya didakwa melanggar UU izin pelayaran.

Baca Juga : Tangis Irwan Pecah, Istri dan 2 Anaknya Korban Kapal Tenggelam di Perairan Pangkep

Kasubdit Tipidter Direskrim Polda Sulsel AKBP Arisandi membenarkan penetapan tersangka keduanya.

 

"Iya keduanya sudah kita terapkan sebagai tersangka, setelah kita melakukan gelar perkara siang ini," singkatnya.

Kedua diancam pidana berbeda sesuai dengan pasal yang di dakwakan kepada keduanya.

Baca Juga : Kapal Tenggelam di Perairan Pengkep, Lima Penumpang Tewas

Supriadi (Nahkoda/Juragan KM. Ladang Pertiwi 02), disangkakan pasal 323 UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Terhadapnya dilakukan penahanan di rutan Dittahti Polda Sulsel.

Sementara H. Syaiful (Pemilik KM Ladang Pertiwi 02), disangkakan pasal 310 UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Terhadapnya tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Penulis : Tajuddin Mustaming