Rabu, 18 Mei 2022 18:31
Komisioner KPU Makassar
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - KPU Makassar melalui Program Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemilihan (KP3) terus konsisten melakukan pendidikan pemilih. Hari ini tanggal 18 Mei 2022 program tersebut sudah memasuki angkatan ke-11.

 

KP3 kali ini dilaksanakan di Hotel Karebosi Primer Makassar yang difasilitasi oleh Kesbangpol Kota Makassar dan dihadiri oleh kader KP3 dan tokoh masyarakat Kecamatan Makassar.

Sebagaimana sebelumnya, kali ini KP3 Menghadirkan tiga Komisioner KPU Kota Makassar sebagai pemateri antara lain, M. Faridl Wajdi (Ketua KPU kota Makassar), Romy Harminto (Kordiv Perencanaan, Data, dan informasi, dan Endang Sari (Kordiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Parmas).

Baca Juga : KPU Bersama Bappeda Makassar Gelar Audiensi Penyusunan Visi Misi dan Program Paslon Wali Kota

Materi pertama hari ini terkait politisasi SARA dan ancaman Keberagaman dibawakan oleh Romy Harminto, ia memaparkan bahwa bangsa indonesia adalah negara yang besar dan majemuk, banyaknya perbedaan ini sangat rentan menimbulkan konflik, utamanya gesekan mengenai agama.

 

"Hal tersebut membuat pentingnya kehadiran Tokoh Masyarakat dalam mencegah konflik terjadi serta kedewasaan masyarakat dalam memaknai perbedaan dan aktivitas politik," katanya.

Kemudian materi kedua, Demokrasi, pemilu, dan partisipasi dibawakan oleh Endang Sari. Ia menyampaikan demokrasi merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat.

Baca Juga : Sukseskan Pemilu, Damkar Makassar Siapkan 14 Armada Siaga 24 Jam

"Demokrasi yang baik yaitu pelibatan masyarakat seluas-luasnya dalam pengambilan kebijakan, tentunya melalui gelaran pemilu yang merupakan mekanisme untuk mendapatkan legitimasi kekuasaan pada sebuah pemerintahan," katanya.

Ia juga menyampaikan kurangnya partisipasi masih menjadi masalah dalam gelaran pemilu di Makassar.

"Maka diharapkan masyarakat bisa membantu kami di KPU untuk meningkatkan partisipasi dalam gelaran pemilu," jarnya.

Baca Juga : Jelang Pemilu 2024, KPU Makassar Gelar Simulasi Tahapan Pemilu dan Pemantapan Aplikasi SIREKAP

Materi terakhir persiapan menghadapi pemilu dan pemilihan serentak 2024, ia menyampaikan bahwa Pasal 201 ayat (8) UU No.6 Tahun 2020 menyatakan : "Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada November 2024".

Persiapan pemilu dan pemilihan sudah dimulai dari sekarang karena di 2024 merupakan pemilu dan pemilihan yang sangat sibuk.

"Dikarenakan kegiatan tersebut dilakukan serentak. Tentunya keterbukaan informasi seluas-luasnya kepada publik mengenai pemilu merupakan hal yang kami pastikan terwujud dengan baik," jelasnya.