RAKYATKU.COM, PAREPARE -- Adhan (23) warga jalan Bau Massepe, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan dibekuk polisi.
Pemuda pengangguran ini nekat membawa kabur sepeda motor milik kakak kandungnya yang di parkir di halaman rumah.
Kasus pencurian sepeda motor tersebut dilaporkan oleh korban Burhanuddin pada 5 Mei 2022 lalu
Baca Juga : Kronologi Petani Wajo Mengaku Polisi lalu Bawa Kabur Motor Warga Gilireng, Katanya Mau Dipakai Menangkap
"Dari serangkaian penyelidikan yang kami lakukan mengarah ke pelaku yang tidak lain adalah adik korban," terang Kanit Reskrim Polsek Ujung, Iptu Nurdin, Rabu (18/5/2022).
Dari hasil penyelidikan berdasarkan pengakuan pelaku kata Nurdin, sepeda motor jenis RX King tersebut rencananya akan dijual di Sulbar.
"Kita amankan pelaku di salah satu rumah di Kabupaten Majene, sudah beberapa kali mau dijual namun tidak ada yang mau membeli," jelasnya.
Baca Juga : Remaja Kembar di Pinrang Diciduk Polisi Usai Bawa Kabur Motor Warga
Nurdin mengatakan saat diamankan, pelaku sempat berdalih meminjam sepeda motor tersebut untuk mencari pekerjaan di Kota Mamuju.
"Menurut pengakuannya dipinjam untuk cari kerja, namun sang korban atau kakaknya tidak. Pernah diberitahu, namun itu hanya alasan karena kita temukan ada indikasi memang mau dijual," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 362 junto pasal 367 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," tutup Nurdin.