Selasa, 17 Mei 2022 07:41
PMK dapat menyerang hewan yang berkuku ganda, seperti sapi, kerbau, kambing, dan babi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), memberlakukan masa karantina selama 14 hari bagi ternak yang akan dikirim Kota Parepare ke Kalimantan Timur.

 

Sesuai instruksi dari Kepala Badan Karantina Pertanian di Jakarta, daerah yang sudah ditemukan kasus penyakit mulut dan kulit (PMK) dilarang mengeluarkan dan memasukkan hewan rentan PMK (sapi, kerbau, kambing, domba, babi) dan produk hewan turunannya. Sementara itu, daerah yang masih belum ada kasus, boleh melakukan lalu lintas dengan beberapa ketentuan.

"Penerapan masa karantina selama minimum 14 hari di area asal, sementara untuk hewan yang masuk ke wilayah kerja Karantina Pertanian Parepare, diwajibkan berasal dari daerah tanpa laporan PMK dan telah menjalani masa karantina di area asal," jelas Rian Hari Suharto, Subkoordinator Pelayanan Operasional SKP Kelas I Parepare, Senin(16/5/2022).

Baca Juga : Masuk Populasi Terbanyak di Sulsel, Pemkab Wajo Fokus Pengendalian dan Penanganan PMK di 2023

Rian menjelaskan sesuai tugas dan fungsinya SKP Kelas I Parepare bertanggung jawab di tempat pemasukan-pengeluaran hewan ternak yang ditetapkan pemerintah pusat, di antaranya Pelabuhan Cappa Ujung Parepare, Pelabuhan Nusantara Parepare, Pelabuhan Awerange Barru, Pelabuhan Garongkong Barru, dan Pelabuhan Siwa Wajo.

 

"Pemasukan dan pengeluaran hewan wajib dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan dokter hewan karantina. Selain masa karantina selama 14 hari sebelum menerbitkan sertifikat kesehatan untuk sapi, kerbau, kambing, domba, babi, sebelum berangkat dari pelabuhan dilakukan disinfeksi untuk menonaktifkan dan membunuh virus dan bakteri yang menjadi sumber infeksi, menyuntikkan vitamin sebagai penguat bagi hewan yang memerlukan, serta berkoordinasi dan bekerja sama lintas sektoral dengan pemerintah daerah, instansi kepelabuhanan, kepolisian, perusahaan swasta, dan masyarakat umum untuk mencegah PMK masuk ke wilayah Sulsel," jelasnya.

Rian mengatakan PMK dapat menyerang hewan yang berkuku ganda, seperti sapi, kerbau, kambing, dan babi.

Baca Juga : Sulsel Ditarget Kementan Suntikkan 500 Ribu Dosis Vaksin PMK untuk Hewan Ternak

"Dengan tanda-tanda penyakit terdapat luka-luka di bagian mulut dan di bagian kuku. Luka-luka yang dimaksudkan adalah luka melepuh pada kulit hewan tersebut yang menggelembung berisi cairan dan kulit bagian kuku, mulut, gusi mengelupas, sedangkan di kaki adalah di sela-sela kuku," bebernya.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, dan Kelautan Kota Parepare, Wildana, mengatakan berdasarkan koordinasi dengan SKP Kelas I Parepare, pihaknya melakukan pengetatan terhadap lalu lintas ternak yang keluar dan masuk Parepare. Pengawasan tersebut dilakukan di tiga titik yang merupakan batas kota dengan melibatkan TNI-Polri dan Dinas Perhubungan.

"Berdasarkan koordinasi dengan Stasiun Karantina Pertanian Parepare, maka saat ini lalu lintas ternak diperketat mengingat Kota Parepare menjadi pintu masuk dan keluar ternak di Sulsel," bebernya.

Baca Juga : Satgas PMK Kabupaten Enrekang Sasar Kecamatan Buntu Batu Lakukan Edukasi

Wildana mengatakan pihaknya juga telah membentuk tim di empat kecamatan untuk melakukan pengawasan terhadap hewan ternak di sejumlah peternakan.

"Tim ini yang akan melakukan pengawasan dan edukasi kepada peternak terkait dengan PMK. Surat edaran seminggu lalu juga sudah kita edarkan kepada camat dan lurah. Intinya kita mengimbau agar masyarakat khususnya peternak tidak panik," imbaunya.

Wildana juga berharap peran aktif peternak dengan memanfaatkan Callnak Center untuk melaporkan saat ada kasus yang mengarah kepada gejala klinis PMK. "Jika ada yang sakit atau mati laporkan ke kami," ujarnya. (*)

Penulis : Hasrul Nawir