Jumat, 13 Mei 2022 22:59
Konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat malam (13/5/2022). (Foto: Tangkapan layar YouTube KPK RI)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa tersangka suap Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL), yang sebelumnya mengaku menjalani operasi kaki. Richard sebelumnya meminta KPK menunda pemeriksaan terhadap dirinya karena alasan kesehatan.

 

"Di dalam perkara ini, tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap Saudara RL di salah satu rumah sakit swasta yang berada di Jakarta Barat. Mengingat sebelumnya yang bersangkutan meminta penundaan panggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani perawatan medis," ujar Firli Bahuri, Ketua KPK, dalam konferensi pers, Jumat malam (13/5/2022).

"Hasil pengamatan dan pengecekan tim penyidik mendapatkan yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat. Mereka melakukan pemeriksaan karena kondisinya dalam keadaan sehat," ungkap Firli.

Baca Juga : KPK dan DPR Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengadaan Jet Mirage 2000-5

Sebelumnya, Richard bersama dua orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. RL terlibat dalam kasus suap dan kini telah ditahan di KPK.

 

"KPK telah menetapkan ada tiga tersangka, antara lain ARL, Wali Kota Ambon 2011-2016, dan periode 2017-2022," beber Firli.

Satu satu pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan seorang swasta juga telah ditetapkan tersangka.

Baca Juga : Ketua Lidmi Soroti Keputusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

"Di samping itu ada juga tersangka AEH, staf tata usaha pada Pemkot Ambon, dan tersangka ketiga adalah R swasta karyawan AM di Kota Ambon," ucap Firli. (*)