RAKYATKU.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Jumat (13/5/2022). Richard tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 18.00 WIB.
Mengenakan topi dan jaket putih, Richard mengatakan akan kooperatif dengan KPK.
"Sebagai warga negara yang baik saya harus beri apresiasi dan dukungan terhadap penegakan hukum yang dilakukan KPK," ucap Richard saat digiring ke dalam Gedung Merah Putih.
Baca Juga : KPK dan DPR Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengadaan Jet Mirage 2000-5
Richard membantah terlibat dalam kasus korupsi di kotanya. Ia mengaku tidak pernah bertemu dengan petinggi perusahaan retail. "Tidak, tidak," katanya.
Sebelumnya, pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya memanggil dua tersangka di kasus Ambon hari ini. Salah satu tersangka tidak kooperatif. Tersangka itu adalah Richard.
Selain Richard, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni pegawai pemerintah di kota Ambon dan kepala perwakilan regional perusahaan ritel.
Baca Juga : Ketua Lidmi Soroti Keputusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK
KPK menduga terjadi korupsi dalam penerbitan izin pembangunan retail di kota tersebut. (*)
Sumber: Tempo