Rabu, 11 Mei 2022 21:33
Prof Aminuddin Ilmar
Editor : Usman Pala

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Pakar Hukum Tatanegara, Prof. Aminuddin Ilmar turut menanggapi persoalan penundaan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Parepare.

 

Dirinya menilai, TTP merupakan 'bonus' yang diraih ASN atas penilaian kinerja yang telah ia kerjakan. Berbeda dengan gaji dan tunjangan yang merupakan hak wajib ASN.

Dia menjelaskan, dasar hukum TPP yakni Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana pemerintah daerah (pemda) dapat memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.

Baca Juga : Pesan Akbar Ali di Hari Pendidikan Nasional

"TPP itukan perbaikan penghasilan itu di luar gaji dan tunjangan struktural yang didapatkan ASN sebagai bentuk peningkatan kinerja. Tapi itu harus melihat kemampuan daerah. Kalau tidak memungkinkan ya harus ditunda," kata Prof. Aminuddin Ilmar.

 

Diketahui, Pemkot Parepare sementara menunggu persetujuan dari Kemendagri dan Kementerian Keuangan. Tak hanya itu, Walikota Taufan Pawe telah menugaskan jajarannya untuk berkonsultasi dengan BPKP mengenai pencairan TPP.

Berdasatkan aturan, pembayaran TPP harus berdasarkn kedisiplinan 40 persen dan indikator kinerja 60 persen. Namun kendalanya, pengukuran indikator kinerja belum ditemukan rumusan yang tepat.

Baca Juga : Pemkot Parepare Sukses Raih Juara Satu Penghargaan Pembangunan Daerah

Sehingga hal itu menjadi pertimbangan belum terbayarkan TPP. Hal ini menjadi kekhawatiran bilamana nantinya BPK melakukan pemeriksaan tetapi tidak ada indikator nyata dalam memberikan TPP.

"Makanya harus melewati verifikasi yang matang dan ketat. Apa lagi pak wali (Taufan Pawe) sudah mengatakan perlunya adanya verifikasi. Sehingga dari hasil verifikasi itu bisa didapatkan penjelasan di mana letak apakah TPP itu bisa dilanjutkan atau perlu perbaikan," jelasnya.

Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Hasanuddin (Unhas) ini turut menanggapi keinginan Fraksi NasDem mengajukan Hak Interpelasi.

Baca Juga : Perjuangkan Honorer, Akbar Ali Usulkan Honorer jadi PPPK

Baginya, persoalan penundaan TPP ASN Pemkot Parepare tak perlu menggunakan Hak Interpelasi. Cukup menggunakan dengar pendapat.

"Saya rasa itu tidak perlu (Hak Interpelasi) karena prosesnya sangat panjang. Cukup menggunakan dengar pendapat. Disitu bisa mendapatkan penjelasan alasan kenapa pemberian TPP ditunda," pungkasnya.

Penulis : Hasrul Nawir