RAKYATKU.COM, PAREPARE - Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, meminta Dinas Perdagangan (Disdag) untuk mengawasi ketat penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi atau biasa disebut elpiji melon di masyarakat.
Instruksi tersebut guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022.
Taufan meminta dinas terkait untuk turun membantu dan memantau agar memastikan penyaluran gas elpiji melon tepat sasaran.
Baca Juga : Tasming Hamid Buka Pekan Olahraga Warga Binaan, Tekankan Pembinaan Humanis di Lapas
"Kami instruksikan Dinas Perdagangan Parepare untuk melakukan pengawasan penggunaan elpiji 3 kilogram bersubsidi sebagaimana dimaksud. Pastikan penyalurannya tepat sasaran," kata Taufan, Senin (25/4/2022).
Terkait pengendalian penggunaan, Dirjen Migas melarang konsumen elpiji melon, antara lain restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi).
Selain itu, usaha tani tembakau dan usaha jasa las dilarang menggunakan elpiji melon. (*)
BERITA TERKAIT
-
Hadiri Hari Jadi Bone ke-695, Hermanto Apresiasi Pelestarian Budaya Lokal
-
Pimpin Apel Bersama, Tasming Hamid Ingatkan Jajaran Kembali Fokus Layani Masyarakat
-
TSM Tetap Hadir untuk Warga, Melayat ke Rumah Duka di Hari Kedua Usai Lebaran
-
Peletakan Batu Pertama Masjid Baburrahmah, Wali Kota Parepare: Perencanaan Harus Matang