Senin, 25 April 2022 23:19
Editor : Usman Pala

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Aliansi Mahasiswa Pemuda Turatea (Ampera) Kabupaten Jeneponto menggelar aksi di depan Polres Jeneponto dan kantor Kejaksaan, Senin (25/4/2022)

 

Kedatangannya ke Polres Jeneponto untuk meminta keadilan atas kasus dugaan penganiayaan yang ditangani Polsek Kelara, Polres Jeneponto.

Diketahui korban penganiayaan bernama Mardiana, warga Kampung Bisanti, Desa Bontocini, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Jenazah Anak Laki-laki Tanpa Identitas Disimpan di RSUD Batara Siang Pangkep, Diduga Korban Penganiayaan

Laporan penganiayaan korban diterima Polsek Kelara sejak tanggal 27 Januari 2022 lalu. Namun dalam perkembangan laporannya, pihak kepolisian belum juga menangkap pelaku penganiayaan hingga saat ini.

 

"Lamanya proses di Polsek Kelara jadi pertanyaan besar bagi kami, ada apa disana sehingga belum menangkap pelaku," terang Hasan dalam orasinya didampingi Jenderal lapangan Hasril.

Dia menyebut, Padahal pihak kepolisian Polsek Kelara sudah menetapkan tersangka terhadap terduga pelaku penganiayaan.

Baca Juga : Tagih Utang Berujung Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Polsek Bontoala

"Setelah gelar perkara di Polres, status pelaku sudah tersangka. Kenapa belum ada penahanan terhadap pelaku," ujarnya

Adapun alasan pihak kepolisian Polsek Kelara tidak menahan terduga pelaku saat itu karena pelaku sedang sakit.

Sehingga dapat dimaklumi dan saat ini terduga pelaku sudah sehat dan polisi masih tetap belum melakukan penahanan. "Itukan bagian alasan untuk tidak dilakukan penahanan," tambahnya

Baca Juga : TPN Ganjar-Mahfud Minta Usut Tuntas Penganiayaan Relawan

Sementara, Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Nasaruddin mengatakan bahwa proses penganiayaan tetap berjalan.

"Kalau saya melihat ini, Polsek Kelara sudah berbuat, sudah melakukan proses penyelidikan sesuai tahapan yang ada," katanya.

Penulis : Samsul Lallo