Senin, 25 April 2022 10:58
Pertemuan antara Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (kanan) dengan Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Adib Khumaidi. (Foto: Tangkapan layar YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Adib Khumaidi, menyampaikan bahwa Terawan Agus Putranto masih bisa menjadi anggota IDI setelah dipecat. Pemecatan Terawan tidak berlaku seumur hidup.

 

Adib menyampaikan hal itu saat berbincang dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

"Jadi, mengeluarkan (Terawan) dari IDI?" tanya Andika kepada Adib yang disiarkan kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Ahad (24/4/2022).

Baca Juga : Tok! DPR Setujui Yudo Jadi Panglima TNI Gantikan Andika Perkasa

"Pemberhentian tetap itu tidak diartikan seumur hidup. Jadi, masih ada upaya ruang, kalau kami sampaikan masih ada ruang. Kalau beliau berkenan untuk menjadi anggota kembali, kita akan kuatkan forum secara internal," ucap Adib.

 

Adib menyampaikan pihaknya harus melakukan pemecatan Terawan karena merupakan sebuah amanah. Kebijakan itu telah ditetapkan dalam Muktamar IDI.

Andika pun memastikan pihaknya siap menjalankan aturan. TNI, kata dia, akan mengikuti aturan IDI dalam menentukan posisi Terawan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatoty Soebroto.

Baca Juga : Yudo Margono Calon Panglima TNI Pengganti Andika Perkasa

"Apa yang berpengaruh terhadap izin praktik Dokter Terawan di RSPAD kalau keanggotaan beliau tidak lagi aktif, tetapi sebagai dokter yang juga praktik di rumah sakit kami, itu juga kita akan ikut aturan," ungkap Andika.

"Siap Dokter Adib?" imbuhnya.

"Siap," kata Adib menjawab.

Baca Juga : Presiden Jokowi Siapkan Pengganti Panglima TNI, Sudah Kantongi Nama Calon

IDI memecat Terawan melalui Muktamar ke-31 di Banda Aceh, Aceh. Keputusan itu merujuk rekomendasi Sidang Khusus Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) PB IDI.

Salah satu alasan pemecatan Terawan berkaitan dengan Vaksin Nusantara. Terawan mempromosikan vaksin itu meski belum selesai penelitian. (*)