Kamis, 21 April 2022 14:43
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Pegawai negeri sipil (PNS) yang nekat bawa mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022 bisa disebut "koruptor".

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyampaikan itu di laman Twitter resminya, yang mengatakan penggunaan mobil dinas untuk mudik adalah tindakan koruptif.

KPK menyebut fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun 2005.

Baca Juga : KPK dan DPR Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengadaan Jet Mirage 2000-5

Adapun, dalam dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah, juga melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik.

 

"Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya diluar kepentingan dinas," bunyi SE tersebut.

Pemerintah memang mengizinkan mudik Lebaran 2022, terutama untuk PNS. Akan tetapi, dengan memperhatikan cuti tahunan, tidak boleh membawa mobil dinas, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga : Ketua Lidmi Soroti Keputusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

"Para PPK di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya diluar kepentingan dinas," demikian disebutkan dalam SE.

Terakhir, PPK diminta menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan jika ada PNS yang melanggar. (*)