Senin, 18 April 2022 14:56
Press rilis kasus penembakan petugas Dishub Makassar.
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kepolisian dengan cepat mengungkap penembakan yang mengakibatkan petugas Dishub Makassar, Najamuddin Sewang meninggal dunia.

 

Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan lima orang sebagai tersangka diantaranya IA, SU, GA, AS dan SH.

"Untuk pelaku Eksekutor kita sampaikan bahwa ini merupakan anggota kita, oknum anggota polri. Namun demikian perintah pimpinan tidak ada tutup-tutupan kita sesuaikan dengan peraturan yang ada kita akan proses," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, Senin (18/4/2022).

Baca Juga : Libatkan 1000 Personil, Simulasi Pengamanan Pilkada Kota Makassar Pertontonkan Unjuk Rasa Ricuh

Ia menambahkan, oknum anggota polisi yang terlibat dalam kasus tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Bahkan hukuman akan lebih berat.

 

"Bahkan akan mendapatkan sanksi kita akan proses bahkan akan mendapatkan sanksi yang lebih berat. Disamping hukuman pidana kita akan lakukan proses kode etik," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana menyatakan dalam pengungkapan kasus ini bekerja sama antara Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel.

Baca Juga : Silaturahmi Kapolrestabes Makassar Bersama Tripika dan Dewan Lorong Kecamatan Bontoala

"Perintah pimpinan bentuk tim dari jajaran Reskrim Polrestabes dibackup Dirkrimum Sulsel.

Ia juga memastikan, senjata api dan proyektil yang digunakan adalah pabrikan.

"Senjata api yang digunakan adalah senjata api pabrikan begitu pun proyektil yang digunakan adalah proyektil dari pabrikan," tambahnya.