RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham, menggelar sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya di Hotel Almadera, Kota Makassar, Ahad (27/3/2022).
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Sekretaris Dinas Kebudayaan Makassar, Amalia Malik, dan perwakilan akademisi, Alita Karen, serta dipandu langsung moderator, Abdul Latif Hasan.
Pada kesempatan ini, Ari mengatakan Makassar merupakan salah satu daerah yang memiliki sejarah panjang. Untuk itu Perda Pelestarian Cagar Budaya sangat penting.
Baca Juga : Komisi B DPRD Makassar Bahas Pendirian Perumda Terminal Makassar Metro
Ia mengatakan, perda ini memiliki beberapa tujuannya, di antaranya melestarikan warisan budaya bangsa dan umat manusia. Selain itu, meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui cagar budaya.
Ari pun meminta masyarakat ikut mengambil peran menjaga cagar budaya agar tak diambil oleh bangsa lain.
"Di Makassar ini juga memiliki cagar budayanya tidak kalah dengan daerah-daerah lain untuk kita bisa explore kita jual sebagai destinasi di Kota Makassar ini," kata Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Makassar ini.
Baca Juga : Legislator PKB Dorong Prioritas Pendidikan di Makassar Contoh Jepang
Anggota Komisi A itu juga menjelaskan pelestarian cagar budaya sangat memungkinkan meningkatkan nilai ekonomi masyarakat setempat.
"Cagar budaya ini kita tingkatkan kita jual sehingga menambah penambahan PAD di Kota Makassar, khususnya menambah penghasilan masyarakat sekitar," ucapnya.
Sekretaris Dinas Kebudayaan Makassar, Amelia Malik, pada kesempatannya menjelaskan bahwa budaya merupakan jati diri negara ini.
Baca Juga : Ketua Fraksi Golkar DPRD Makassar Sebut Pemuda Kekuatan Pembangunan
"Kalau kita bicara Indonesia sangat luar biasa budayanya, apalagi di Makassar, sehingga kita perlu perda ini agar tidak budaya kita tidak diklaim oleh negara lain," ucapnya. (*)