Selasa, 08 Maret 2022 22:26
Pertemuan KIP Sulsel dengan Wali Kota Makassar ,Danny Pomanto yang didampingi Kadis Infokom, Mahyuddin, di Jl Amirullah. (8/3/22).
Editor : Trio Rimbawan

RAKYATKU.COM,MAKASSAR-Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Mahyuddin mendampingi Walikota Makassar, Ir Mohammad Ramdhan Pomanto dalam pertemuan dengan Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Selatan. Selasa, 8/3/2022.

 

Dalam pertemuan ini juga turut dihadiri, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Ade Ismar Gobel, Pejabat Seksi Penyiaran dan Kemitraan Media Anriany Saleng, dan Analis Berita Sukmawati Sukardi.

Danny Pomanto sapaan akrab Walikota Makassar ini menyambut baik pertemuan dengan  KIP Sulsel, sambil berdiskusi santai, Danny Pomanto menjelaskan kinerja Pejabat Pengelola informasi Publik (PPID) diimplementasikan dengan penyebaran berita minimal lima berita dalam sehari, serta setiap aparatur sipil negara (ASN)  Kota Makassar harus bertindak menyebarkan informasi pada sosial media masing – masing, dengan memiliki  minimal100 followers.

Baca Juga : Gelar Buka Bersama, Plt Kadis Kominfo Makassar Ismawaty Tekankan Pentingnya Kolaborasi

Perwakilan Komisioner KIP Sulsel yakni Pahir Halim dan Andi Taddampali menyampaikan tugas PPID terdiri dari dua yakni bidang kehumasan dan Publikasi Informasi Publik, maka penyebaran berita tersebut adalah bagian dari tugas kehumasan.

 

“PPID memiliki dua bidang kinerja yakni kehumasan termasuk pemberitaan  sebagaimana dijelaskan oleh pak Walikota, dan yang kedua adalah penyediaan/penyampaian informasi publik” ungkap Pahir Halim selaku Ketua KIP Sulsel.

Pahir Halim juga menambahkan bahwa Informasi publik terdiri dari tiga jenis yaitu Informasi berkala, informasi serta merta dan informasi setiap saat. Ketiga jenis informasi ini harus disediakan oleh badan publik.

Baca Juga : Silaturahmi Bersama Warga di Longwis, Diskominfo Makassar Bagi-Bagi Paket Sembako

Pada kesempatan ini Danny Pomanto langsung mengintruksikan kepada  Diskominfo untuk menindak lanjuti ketersediaan informasi publik yang telah di atur berdasarakan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 tersebut.