RAKYATKU.COM - Penulisan nama sekolah jika murid terlibat tawuran atau kejahatan jalanan dibolehkan.
Hal ini setidaknya akan berlaku di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta. Selama ini, lazimnya penyebutan sekolah bagi pelajar yang terlibat kejahatan hanya menyebut sekolah negeri atau sekolah swasta.
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta tak mempermasalahkan penyebutan sekolah.
Baca Juga : Resmob Polda Sulsel Amankan Komplotan Penganiayaan Menggunakan Busur
Kepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko mengatakan ia memperbolehkan penyebutan asal sekolah bagi pelajar yang terlibat tawuran karena prihatin dengan kondisi akhir-akhir ini, di mana banyak kekerasan yang melibatkan pelajar.
Pihaknya mendukung langkah kepolisian untuk menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan meski itu masih berstatus pelajar.
Orangtua, pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan terlibat aktif dalam upaya pencegahan.
Baca Juga : Miliki Panah, Sembilan Remaja di Gowa Ditangkap Polisi
Isdarmoko meminta penyebutan sekolah jika sudah pasti lokasi remaja itu mengenyam pendidikan.
"Ndak apa-apalah bagi saya, tetapi harus bener lho kecuali kalau keliru. Kalau memang datanya akurat bener gak apa-apa. Yang gak terima sekolahannya nanti konfirmasinya ke saya," kata Isdarmoko, Rabu (6/4/2022).
Pihaknya akan mengumpulkan kepala sekolah pasca kejadian tawuran di Simpang 3 Jodog Padukuhan Jodog, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Bantul. Senin (4/4/2022) dini hari.
Baca Juga : Diamankan Warga, Tiga Remaja di Gowa Berurusan Dengan Polisi
"Jangan sampai ada kasus lain atau peristiwa lain," kata Isdarmoko.
Sumber : KOMPAS.com