Rabu, 06 April 2022 13:32
Munarman. (Foto: Kompas.com/Hendra A. Setyawan)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, divonis tiga tahun penjara atas kasus tindak pidana terorisme. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

 

"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagaimana dakwaan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Hukuman Munarman ini sebagaimana Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga : Tiga Mantan Petinggi FPI di Makassar Ditangkap Densus 88, Ada Panglima dan Bahkan Ketua

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Munarman delapan tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana terorisme. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

 

JPU dalam tuntutannya menyatakan Munarman terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Bahwa Munarman telah melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (*)