RAKYATKU.COM - Pemerintah memperbolehkan masyarakat Indonesia melakukan perjalanan mudik pada momen Lebaran Idulfitri nanti. Namun, ada sejumlah aturan terkait protokol kesehatan (prokes) COVID-19 yang wajib dipatuhi. Salah satunya penggunaan masker tiga lapis.
Ketentuan tersebut diatur melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (COVID-19) yang diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022.
"Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu," demikian bunyi SE Satgas seperti dikutip, Senin (4/4/2022).
Baca Juga : Habiskan Bahan Bakar hanya Rp250 ribu Mudik Lebaran, Yaris Cross Hybrid Terbukti Irit
Warga yang melaksanakan aktivitas mudik juga diwajibkan mengganti masker secara berkala tiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Selain itu, mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, serta menghindari kerumunan.
Satgas juga meminta warga untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. (*)