RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Nama Pengganti Antar Waktu (PAW) almarhum Abdi Asmara akhirnya dikeluarkan oleh Komis Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.
Nama tersebut akhirnya dikeluarkan setelah dilakukan penelitian dan verifikasi selama kurang lebih tiga pekan.
"KPU Makassar telah memberi nama Pengganti Antar Waktu (PAW) Almarhum Abdi Asmara, dari Partai Demokrat, dapil 3. Nama kami berikan setelah melakukan penelitian dan verifikasi," kata Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar, Kamis 31/3/2022.
Baca Juga : DPRD Makassar Ingatkan Prioritas Pendidikan di Tengah Kenaikan Anggaran MHM
Gunawan menyebut, berdasarkan hasil pemilu 2019, yang memperoleh suara terbanyak kedua di dapil 3 adalah Ali Wirya. Namun, setelah melakukan verifikasi, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), berdasarkan PKPU No 6 tahun 2017 pasal 19 ayat 2 huruf e.
"Sehingga nama yang kami ajukan adalah pemilik suara terbanyak ketiga atas nama Harry Kurnia Pakambanan. Berdasarkan penelitian dan verifikasi yang kami lakukan, Harry memenuhi syarat sebagai PAW," jelasnya.
BERITA TERKAIT
-
MHM Jadi Catatan Pansus LKPJ, DPRD Dorong Tata Kelola Anggaran Lebih Efisien
-
Soroti BPR dan Terminal, Irwan Jafar: Tanpa Perubahan, PAD Sulit Naik
-
Azwar Rasmin Dorong “Bebas Parkir” di Minimarket, DPRD Minta Perumda Tegaskan di Lapangan
-
Job Fair Makassar Didorong Lebih Efektif, DPRD Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor