RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Nama Pengganti Antar Waktu (PAW) almarhum Abdi Asmara akhirnya dikeluarkan oleh Komis Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.
Nama tersebut akhirnya dikeluarkan setelah dilakukan penelitian dan verifikasi selama kurang lebih tiga pekan.
"KPU Makassar telah memberi nama Pengganti Antar Waktu (PAW) Almarhum Abdi Asmara, dari Partai Demokrat, dapil 3. Nama kami berikan setelah melakukan penelitian dan verifikasi," kata Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar, Kamis 31/3/2022.
Baca Juga : Ketika Amarah Merenggut 3 Nyawa dan Membakar Gedung Rakyat serta Puluhan Kendaraan
Gunawan menyebut, berdasarkan hasil pemilu 2019, yang memperoleh suara terbanyak kedua di dapil 3 adalah Ali Wirya. Namun, setelah melakukan verifikasi, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), berdasarkan PKPU No 6 tahun 2017 pasal 19 ayat 2 huruf e.
"Sehingga nama yang kami ajukan adalah pemilik suara terbanyak ketiga atas nama Harry Kurnia Pakambanan. Berdasarkan penelitian dan verifikasi yang kami lakukan, Harry memenuhi syarat sebagai PAW," jelasnya.
BERITA TERKAIT
-
DPRD Makassar Minta Pemkot Sanksi Kepala OPD yang Tak Hadir Pembahasan LKPJ
-
Komisi C DPRD Makassar Sebut Serapan Anggaran Diawal Kepemimpinan Appi Menyedihkan
-
DPRD Makassar Minta Pemilihan RT/RW Segera Dilaksanakan
-
Andi Tenri Uji Angkat Bicara Terkait Perampingan Karyawan Perumda Air Minum Kota Makassar