RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Nama Pengganti Antar Waktu (PAW) almarhum Abdi Asmara akhirnya dikeluarkan oleh Komis Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.
Nama tersebut akhirnya dikeluarkan setelah dilakukan penelitian dan verifikasi selama kurang lebih tiga pekan.
"KPU Makassar telah memberi nama Pengganti Antar Waktu (PAW) Almarhum Abdi Asmara, dari Partai Demokrat, dapil 3. Nama kami berikan setelah melakukan penelitian dan verifikasi," kata Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar, Kamis 31/3/2022.
Baca Juga : Pasca-Kenaikan Pertamax: DPRD Makassar Desak Pemkot Jamin Daya Beli Warga dan Cegah Spekulasi Pasar
Gunawan menyebut, berdasarkan hasil pemilu 2019, yang memperoleh suara terbanyak kedua di dapil 3 adalah Ali Wirya. Namun, setelah melakukan verifikasi, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), berdasarkan PKPU No 6 tahun 2017 pasal 19 ayat 2 huruf e.
"Sehingga nama yang kami ajukan adalah pemilik suara terbanyak ketiga atas nama Harry Kurnia Pakambanan. Berdasarkan penelitian dan verifikasi yang kami lakukan, Harry memenuhi syarat sebagai PAW," jelasnya.
BERITA TERKAIT
-
PKS Makassar Jadikan Kurban sebagai Gerakan Pelayanan Sosial dan Penguatan Kepedulian Masyarakat
-
Warga Keluhkan Drainase dan Keamanan Lingkungan, Legislator Makassar, Muchlis Misbah Dorong Penanganan Serius
-
DPRD Makassar Ingatkan Prioritas Pendidikan di Tengah Kenaikan Anggaran MHM
-
MHM Jadi Catatan Pansus LKPJ, DPRD Dorong Tata Kelola Anggaran Lebih Efisien