RAKYATKU.COM, WAJO - Syam (44) seorang duda di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan harus berurusan dengan petugas kepolisian.
Syam diduga tega mencabuli seorang bocah perempuan berusia 4 tahun yang masih merupakan keponakannya.
Kini, Syam telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Wajo, dan mendekam di balik jeruji besi, Rabu (30/3/2022).
Baca Juga : Banyak Hoaks Menyerang, Menag Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual
Aksi biadab Syam bermula pada Senin (14/3/2022) lalu, ketika saksi yang berinisial HD sedang berada di luar rumah, lalu mendengar sebuah tangisan anak kecil di dalam rumah.
Sontak dirinya menemukan korban menangis, dan bertanya apa yang telah terjadi.
"Diawali dari saksi yang mendengar ada anak yang menangis dan saksi ini langsung mengecek dan menanyakan kepada korban. Kemudian korban memberitahukan bahwa dirinya sudah dilakukan pencabulan," kata AKBP Muhammad Islam Amrullah, Kapolres Wajo.
Baca Juga : Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Dibuka Kembali, Orang Tua Korban Minta Pelaku Dijerat Hukum
Pada saat yang sama, HD melihat Syamsuddin kabur melalui pintu belakang rumah tersebut.
"Saksi melihat pelaku keluar dari pintu belakang dan melarikan diri. Saksi melapor ke Polisi," tambah AKBP Muhammad Islam.
Polisi pun bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Baca Juga : Polres Sinjai Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pencabulan, Keluarga Korban Kecewa
Pelaku mengaku bahwa dirinya berusaha memasukkan alat kelaminnya ke kelamin korban hingga klimaks.
Belakangan diketahui, pelaku juga memasukkan jarinya ke kelamin korban.
"Motivasi pencabulan yang dilakukan paman terhadap ponakannya sendiri, karena melihat anak tersebut langsung berkeinginan untuk melakukan pencabulan," jelasnya.
Baca Juga : Oknum Polisi Diduga Paksa Tahanan Perempuan Oral Seks
AKBP Muhammad Islam menyebutkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah pelaku memiliki kelainan seksual, ataukah juga mengalami kelainan jiwa.
"Sampai saat sekarang masih belum bisa dinilai apakah tersangka ini ada kelainan jiwa atau tidak, namun pada pemeriksaan nanti akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan," katanya.
Atas kejahatan seksual anak di bawah umur tersebut, Syam terancam penjara maksimal 15 tahun, sebagaimana pasal 76E Undang-undang Perlindungan Anak.