RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Dugaan penganiaayaan yang mengakibatkan luka inisial perempuan MR, belum di lakukan penahanan, usai ditetapkan tersangka. Kasus tersebut sedang ditangani, di Polsek Kelara Polres Jeneponto.
Korban perempuan inisial MR mengatakan akan terus berupaya mencari keadilan. Niatnya tak pernah surut untuk mengawal kasus tersebut. Status miskin bukan penghalang baginya, untuk melanjutkan kasus tersebut hingga kemeja hijau.
"Saya memang tergolong masyarakat tidak mampu, namun akan terus berupaya untuk mencari keadilan. Kasus penganiaayaan yang diduga dilakukan tersangka inisial LP itu, akan saya kawal, saya korbannya," ujar Perempuan MR. Jumat (25/3/2022).
Baca Juga : Jenazah Anak Laki-laki Tanpa Identitas Disimpan di RSUD Batara Siang Pangkep, Diduga Korban Penganiayaan
Terhitung sejak dilakukan pemeriksaan di Polsek Kelara terhadap terduga pelaku, hingga sekarang, kasus tersebut, sepertinya masih dalam tahap perampungan berkas. Namun berharap agar tersangka sesegera mungkin untuk tangkap.
"Kasus Ini sudah kurang lebih dua bulan bergulir di Polsek Kelara. Kok bisa pelaku tidak di tahan, kenapa tidak ditangkap, sedangkan kasus lain saja, seperti pengancaman na ditahan pelakunya," terangnya.
Dia juga menegaskan, tak ada kata damai dengan terduga pelaku. Kenapa tidak ingin berdamai, karena ingin tahu seperti apa itu, jika mencari keadilan.
Baca Juga : Tagih Utang Berujung Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Polsek Bontoala
"Supaya di tahu ki juga itu pengadilan, apalagi yang seperti saya orang miskin, bagaimana kelanjutannya kalau orang tidak mampu dianiaya," tambahnya.
Kapolsek Kelara Iptu Sukardi menjelaskan, bahwa pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka inisial H. LP, kasusnya lanjut dan sedang perampungan dalam pemberkasan.
Dia juga menyebut, pelaku tidak dilakukan penahanan karena tersangka dianggap koperatif. Selain itu orangnya juga sudah tua dan diduga sakit-sakitan.
Baca Juga : TPN Ganjar-Mahfud Minta Usut Tuntas Penganiayaan Relawan
"Saya tidak lakukan penahanan pak karena tersangka selama ini koperatif di panggil dia datang dan orangnya juga sudah tua dan sakit-sakitan dan perkara lanjut, kita sudah kirim SPDP kejaksaan dan sekarang dalam pemberkasan," kata Sukardi, Jumat (24/3/2022).
Ditanya alasan pak Kapolsek tidak menahan tersangka penganiaayaan.? Mantan Wakapolsek Kelara ini mengatakan tidak semua kasus harus ditahan.
"Tidak semua kasus harus ditahan. Kalau terangka koperatif juga apalagi seorang perempuan orang tua, dan sakit-sakitan, kan perkara lanjut dan kita tunggu saja berkas kalau rampung di kirim tahap 1 ke JPU," ujarnya.
Baca Juga : Razia SPBU, Polres Jeneponto Selidiki Kelangkaan BBM dan Dugaan Perdagangan Ilegal
Ketika ditanya wartawan, mengenai penyakit tersangka dan jangka waktu pemberkasan, Kapolsek Kelara tersebut tidak menjelaskan. Kata dia
"Iye, jelas mi iya karena aturan harus wajib lapor pak," katanya.