RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Kinerja kepolisian dipetanyakan dalam kasus dugaan penganiaayaan di Bisanti, Desa Bontocini, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.
Kasus tersebut sudah kurang lebih dua bulan bergulir di Polsek Kelara, Polres Jeneponto namun belum juga ada tanda-tanda pelimpahan kasus ke Kejaksaan.
"Sudah kurang lebih dua bulan berjalan di Polsek Kelara namun hingga saat ini pelaku belum juga ditangkap," ujar korban MR (perempuan) pada Kamis (24/3/2022).
Baca Juga : Razia SPBU, Polres Jeneponto Selidiki Kelangkaan BBM dan Dugaan Perdagangan Ilegal
Sementara itu, penyidik Polsek Kelara, Taufik mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka inisial LP yang juga seorang perempuan.
"Tadi saya sudah periksa (LP) selaku tersangka, selanjutnya mau panggil dulu saksi meringankan," ungkap Taufik.
Kapolsek Kelara, Iptu Sukardi membahkan, LP sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Polres Geledah Kantor Desa di Jeneponto
"Kasusnya lanjut dan sekarang sedang perampungan dalam pemberkasan. LP sudah ditetapkan tersangka," sebutnya.
Sebelumnya, dugaan penganiaayaan terjadi di rumah milik Kr Kulle pada 28 Januari 2022. Terduga pelaku mendatangi korban dan langsung menarik jilbab serta memukul hingga mengakibatkan luka.
"Jilbabku ditarik lalu saya ditampar, muka juga dicakar hingga luka," ujarnya, Rabu (2/3/2022).
Baca Juga : Tim Tipikor Polres Jeneponto Selidiki Dugaan Penggadaian Mobil Operasional Kepala Desa Baltar
Pasca kejadian tersebut, korban yang mengalami luka di bagian wajah melapor ke polisi dan telah melakukan visum di Puskesmas setempat.