Kamis, 24 Maret 2022 11:15
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Iwan Asaad.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Aktivitas bongkar batu bara di Pelabuhan Cappa Ujung, Jalan Tarakan, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, mengundang polemik dan menuai sorotan. Pemerintah setempat kini turun tangan.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Iwan Asaad, menyampaikan pihaknya sudah mendapat instruksi membuat tim untuk melakukan pemantauan kegiatan pembongkaran batu bara di Pelabuhan Cappa Ujung.

"Iye, tim dimaksud terdiri atas Dinas LH (Lingkungan Hidup), PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), Dishub (Dinas Perhubungan), Bagian Hukum, dan mereka sudah dua kali melakukan pertemuan dan diskusi masalah dimaksud hingga terkait Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) pelabuhan," kata Iwan, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga : Salurkan Bantuan Cadangan Beras ke 8.605 KPM, Akbar Ali Pesan Jangan Ada Warga Parepare Tidak Memiliki Beras

Menurut Iwan, yang dipantau saat ini adalah dampak yang diterima warga apabila armada batu bara melintas dan jalur jalan yang dilalui tidak menimbulkan kerusakan lebih parah serta tidak adanya keluhan warga.

 

"Bila hal itu terjadi kita akan evaluasi keberadaan pengangkutannya melalui jalur darat," tegas Iwan.

Terkait apakah harus ada izin dari Wali Kota Parepare, Iwan menjelaskan bahwa pelabuhan memiliki otoritas tersendiri dalam pengelolaan kepelabuhanan. Namun, kalau berdampak pada lingkungan dan masyarakat, kepala daerah berkewajiban melindungi warganya.

Baca Juga : Wapres RI Serahkan Mobil Perpustakaan Keliling untuk Pemkot Parepare

"Itulah sebabnya Bapak Wali Kota (Taufan Pawe) menugaskan tim dimaksud untuk melakukan pencermatan hingga permintaan dokumen Amdal pelabuhan oleh Dinas Lingkungan Hidup," jelas dia.

Iwan juga menanggapi terkait pajak, retribusi, atau kompensasi yang diberikan pihak perusahaan batu bara kepada pemerintah mengingat jalur yang digunakan adalah jalan daerah.

"Tidak ada hingga saat ini karena jalan dimaksud kategori jalan umum. Bukan jalan yang sifatnya khusus yang mesti ada pajak atau retribusi. Namun, pantauannya tidak boleh melebihi kecepatan dan tonase yang diperkenankan oleh Dishub dan PUPR," ujarnya.

Baca Juga : Hadiri Pelantikan PPK, Akbar Ali Harap Perkuat Sinergitas

Terpisah, pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Parepare, Samsuddin Taha, mengatakan pihaknya mengatur tonase muatan angkutan batu bara.

"Untuk jalan kota masuk kelas II dan III, beban terberatnya 8 ton, sedangkan untuk jalan nasional masuk kelas I dengan beban 10 ton," katanya.

Kepala Dishub Parepare, Iskandar Nusu, mengatakan terkait kecepatan truk yang mengangkut batu bara diperkenankan melewati Parepare dengan kecepatan 30-40 kilometer/jam. (*)

Penulis : Hasrul Nawir