Rabu, 23 Maret 2022 17:29
Muhammad Rusli Usman ( tengah), Kepala Divisi Hukum PT Semen Bosowa Maros, saat konferensi pers di Fireflies Coffe Pattimura, Makassar, Rabu (23/3/2022).
Editor : Usman Pala

RAKYATKU.COM, -- Pengadilan Tinggi ( PT) Makassar mengabulkan gugatan Banding PT. Semen Bosowa Maros (SBM) terkait sengketa lahan di Desa Siawung, Kabupaten Barru.

 

PT SBM mengajukan upaya hukum permohonan banding setelah Pengadilan Negeri (PN) Barru tidak menerima gugatannya terhadap Rusmanto Mansyur Effendy terkait sengketa lahan Siawung Barru, yang digelar di PN Barru, Kamis (14/10/2021).

Terhadap putusan tersebut penggugat dalam hal ini PT. SBM memiliki dua opsi pertama mengajukan gugatan ulang , kedua langsung melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar.

Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Sulsel Terima Kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar

"Setelah kami dan kuasa hukum mempelajari putusan perkara kami putuskan untuk melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan Banding ke PT Makassar," kata Muhammad Rusli Usman, Kepala Divisi Hukum PT Semen Bosowa Maros, saat konferensi pers, Rabu (23/3/2022).

 

Setelah menunggu kurang lebih selama tiga bulan, akhirnya Pengadilan Tinggi Makassar telah mengeluarkan putusan bahwa mengabulkan gugatan PT. SBM untuk seluruhnya.

Pengadilan Tinggi Makassar dalam putusannya nomor 353/PDT/202/PT.MKS tanggal 26 Januari 2022 menyatakan, menerima permohonan banding dari pembanding (PT.SBM) semula penggugat tersebut.

Baca Juga : Kejagung Tak Ajukan Banding, Vonis 1,5 Tahun Bharada E Berkekuatan Hukum Tetap

Selanjutnya Pengadilan Tinggi Makassar membatalkan putusan Pengadilan Negeri Barru nomor 4/Pdt.G/2021/PN Bar tanggal 14 Oktober 2021.

Majelis hakim tinggi yang menangani perkara ini, hakim ketua Daniel Palittin, dan hakim anggota Bambang Setiyanto dan Bhaskara Praha Bharata menyatakan tanah objek sengketa seluas 52.351 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01/Desa Siawung/1995, atas nama Hajjah Sitti Saenab Daeng Take Jo atas nama Hj Sitti Aminah Jo atas nama Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy, yang terletak di Desa Siawung/Kelurahan Mangempang, Kecamatan Baru, Kabupaten Barru, adalah milik pembanding (PT.SBM) semula penggugat.

Dengan dikabulkannya permohonan banding pihak dari PT SBM bersyukur dengan adanya hasil putusan ini karena tidak ada lagi yang berhak untuk mengatakan bahwa dia pemilik objek sengketa tersebut.

Baca Juga : Pengadilan Tinggi Makassar Kembali Sumpah dan Melantik Advokat, Termasuk Mantan Kapolda Sulsel

Selanjutnya pihak PT SBM saat ini menunggu pihak dari Rusmanto apakah akan mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung atau tidak.

"Kami dari pihak PT.SBM saat ini sifatnya menunggu, apakah nanti berlanjut ke Mahkamah Agung atau atau tidak. Kita lihat dan tunggu saja nanti," pungkasnya. (*)