Senin, 14 Maret 2022 17:48
Sidang lanjutan korupsi RS Batua Makassar, Senin 14/3/2022 dengan agenda menghadirkan saksi-saksi
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Perkara dugaan tindak pidana korupsi RS Batua Makassar masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Makassar. Hari ini, Senin 14/3/2022 sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

 

Adapun saksi yang tayang hari ini adalah Panji, Ir. Arie, Hasrul Alias Bojes dan Ir. Ridwan.

Selain hari ini, pada sidang sebelumnya beberapa saksi juga telah memberikan keterangan terkait proyek pembangunan RS Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga : Terdakwa Pencabulan Anak Dibawah Umur di Palopo Divonis Delapan Tahun Penjara

Machbub, penasehat hukum Andi Erwin Hatta menyebut dari keterangan saksi-saksi tidak ada yang menyebut keterlibatan dari Andi Erwin Hatta. Baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pelelengan proyek hingga pelaksanaan pembangunan.

 

“Sejauh ini saksi-saksi bahkan mengaku tidak mengenal Pak Erwin Hatta secara pribadi maupun secara profesional,” kata Machbub di PN Makassar.

Machbub menyebut, dugaan intervensi proses lelang proyek pembangunan RS Batua dimana JPU menghadirkan Tim Pokja Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Makassar pun disebut tidak berkaitan dengan kliennya.

Baca Juga : Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa RS Batua Makassar Erwin Hatta

Machbub menyebut, dalam keterangan saksi, diketahui jika proses lelang pembangunan RS Batua sempat diulang sebeluk akhirnya PT Sultana Nugraha memenangkan tender proyek. Kendati menjadi bahan perdebatan, secara prinsip PT Sultana Nugraha memenangkan lelang karena sudah memenuhi ketentuan persyaratan yang diatur.

“Dalam rentang pelaksanaan lelang proyek, mulai dari lelang terbuka hingga penentuan pemenang pelaksana pembangunan Puskesmas Batua, tidak ada sedikitpun fakta dan data yang menyatakan keterlibatan dari Pak Erwin Hatta,” tambah Machbub.

Sebelumnya, tiga orang saksi dihadirkan dalam kasus korupsi RS Batua Makassar pada Senin, 21 Februari. Mereka diantaranya dr Taslim selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Kassi-kassi, dr Irma Haddade, Sekretaris Dinkes Kota Makassar, dan Drs. Tasmin Rasyid Pensiunan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar.

Baca Juga : Keberatan Dakwah Jaksa, Erwin Hatta Ajukan Penangguhan Penahanan

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adnan Hamzah mengatakan saksi yang dihadirkan sangkutannya dengan bidangnya masing-masing.

“Ada tiga saksi yang hari ini kami hadirkan. Korelasi dengan dakwaan kasus korupsi RS Batua Makassar yaitu kajian akademis dan Amdal yang dianggap menyimpang ketika perencanaan pembangunan RS Batua di tahun 2016,” ucapnya.

Saksi dr Irma Haddade mengatakan, di tahun 2016 pernah dianggarkan naskah akademik untuk pembangunan RS Batua namun tidak terealisasi. Kajian amdal juga tidak dilakukan saat itu

Baca Juga : Hakim Pangadilan Negeri Surabaya dan Panitera Terjaring OTT KPK, Resmi Jadi Tersangka

“Penetapan lokasi pembangunan RS Batua di tahun 2016 hanya internal dinas kesehatan yang membicarakan. Selain naskah akademik yang tidak terealisasi, kajian Amdal saat itu juga tidak dilakukan. Selain itu, saya juga pernah disuruh menghapus beberapa kegiatan yang ada sangkutannya dengan Pembangunan RS Batua,” katanya.

Diketahui, selain Erwin Hatta, terdapat 12 orang lain yang menjadi terdakwa dalam perkara ini. Mereka diantaranya Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kota Makassar juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Sri Rahmayani Malik selaku Kuasa Penggunaan Anggaran sekaligus Pejabat pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hamsaruddin, Andi Sahar dan Mediswaty ketiganya selaku POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar.

Baca Juga : Menanti Majelis Hakim Kasus Korupsi RS Batua Makassar

Kemudian ada Firman Marwan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah dan Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT. Sultana Anugrah pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018.

Terdakwa lainnya adalah Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV. Sukma Lestari, Anjas Prasetya Runtulalo dan Ruspyanto masing-masing selaku Pengawas Lapangan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018.

BERITA TERKAIT