Kamis, 25 Agustus 2022 22:06

Terdakwa Pencabulan Anak Dibawah Umur di Palopo Divonis Delapan Tahun Penjara

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi pencabulan (SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi pencabulan (SHUTTERSTOCK)

"Putusan terdakwa ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 10 tahun. Tetapi kami tim kuasa hukum korban tetap mengapresiasi putusan majelis hakim"

RAKYATKU.COM - Terdakwa kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur, H Burhanuddin akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Palopo pada Kamis 25/8/2022.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin oleh Irwan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun tim pengacara korban mengapresiasi putusan tersebut.

"Putusan terdakwa ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 10 tahun. Tetapi kami tim kuasa hukum korban tetap mengapresiasi putusan majelis hakim," kata Maulana, salah satu pengacara korban.

Baca Juga : Prapradilan Ortu Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditolak

"Walaupun ekspektasi kami putusan yang di bacakan hari ini melalui sidang elektronik dapat seirama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, di tambah dengan pemulihan bagi korban, berupa restitusi demi memastikan trauma korban cepat pulih, apalagi korban dalam perkara ini adalah anaknya yang harus mendapat perlindungannya," lanjutnya.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Palopo, terkait perkara tersebut mengadili:

1. Menyatakan Terdakwa H. BURHANUDDIN Alias H. BUR Bin ABDUL MUIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan kepada anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya sebagai orang tua";

Baca Juga : Penampakan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Jeneponto, Ternyata Orang Dekat Korban

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. BURHANUDDIN Alias H. BUR Bin ABDUL MUIN, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan

Baca Juga : Gubernur Minta Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Jeneponto Ditangkap

5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00. (lima ribu rupiah);

 

#Pencabulan anak dibawah umur #pencabulan anak tiri #pengadilan negeri #putusan hakim