Minggu, 13 Maret 2022 19:50
Kelima terduga pelaku perampokan gudang di Makassar (Foto: Jatanras )
Editor : Usman Pala

RAKYATKU.COM, MAKASSAR, -- Tim unit Jatanras Polrestabes Makassar berhasil menangkap lima orang laki-laki terduga pelaku perampokan sebuah gudang di Jalan Ir Sutami, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

 

Kelima terduga pelaku tersebut berinisial HA (37) berasal dari Sumatera Utara, AR (52)berasal dari Sulawesi Barat, PS (45) dari Sumatera Selatan, AI (37) dari Jambi, dan JBB (40) dari Bekasi.

Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Muhammad Afhi Abrianto mengatakan dalam melakukan aksinya para pelaku menyekap securyti penjaga gudang kemudian masuk dalam kantor lalu merusak brangkas secara paksa dengan menggunakan palu-palu dan linggis setelah itu pelaku melarikan diri.

Baca Juga : Libatkan 1000 Personil, Simulasi Pengamanan Pilkada Kota Makassar Pertontonkan Unjuk Rasa Ricuh

Iptu Afhi kemudian mengatakan bahwa setelah dilakukan proses penyelidikan para terduga pelaku diketahui keberadaanya. Dan mereka berhasil dibekuk di dua lokasi berbeda di Sulawesi Tengah (Sulteng), pada hari Kamis (11/3/2022).

 

"HA dan AR ditangkap di Jalan Emmy Saelan, kemudian pelaku PS, AI dan JBB ditangkap di Jalan Moh Hatta,"kata Iptu Afhi, Ahad (13/3/2022).

Dari hasil interogasi pihak kepolisian pelaku HA, PS dan JBB mengakui dan membenarkan telah melakukan pencurian dan mengambil uang sebanyak Rp25.000.000.

Baca Juga : Silaturahmi Kapolrestabes Makassar Bersama Tripika dan Dewan Lorong Kecamatan Bontoala

"Selain mengambil uang ketiga pelaku tersebut juga mengakui mencuri emas, HA mengambi 10 gram, PS 25 gram dan JBB 50 gram," kata Iptu Afhi.

Sementara itu pelaku AR dan AI mengakui mengambil uang Rp20.000.000 beserta emas masing-masing 10 gram.

"Emas yang dicuri dua orang itu mereka akui telah dijual, AR menjualnya dengan harga Rp8.700.000 sementara AI menjualnya dengan harga Rp8000.000," ucap Iptu Afhi.

Baca Juga : Angka Kriminalitas di Makassar Turun, Kapolrestabes Makassar: Mari Bersama Jaga Makassar

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa, tujuh cincin emas, empat pasang anting emas, tiga kalung emas beserta liontinnya, dua gelang emas, empat keping emas, tiga unit handphone, lima buah dompet dan dua unit laptop.