Jumat, 11 Maret 2022 15:47
Indra Kenz
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM - Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK).

 

Penyitaan tersebut karena aset itu diperoleh dari hasil kejahatan yang nilainya ditaksir mencapai Rp43,5 miliar.

“Total nilai aset yang disita milik IK adalah Rp43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp57,2 miliar,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko pada Jumat, 11 Maret 2022.

Baca Juga : Ketum PSSI dan Kapolri Komitmen Berantas Mafia Bola

Dalam kasus yang sementara ditangani Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Indra terancam 20 tahun hukuman penjara. Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 dan ayat 1 jo Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

 

Lalu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri kepada wartawan pada 24 Februari 2022.

Baca Juga : Operasi Ketupat Digelar H-7 Lebaran Idulfitri 2023