RAKYATKU.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencabut fatwa terkait pemberian jarak dalam saf saat salat berjemaah. Ini dengan pertimbangan kasus COVID-19 di Indonesia mulai melandai.
"Dengan demikian, salat jemaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan saf saat berjemaah dengan tetap menjaga kesehatan," ujar Asrorun Niam Sholeh, Ketua Bidang Fatwa MUI, dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).
Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa terkait saf saat salat berjemaah untuk diberi jarak. Hal ini merupakan dispensasi untuk mencegah penularan COVID-19.
Baca Juga : Kadar Alkohol Tinggi, MUI Tegaskan Produk Nabidz Haram
"Fatwa tentang kebolehan perenggangan saf ketika salat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah," ucap Niam.
Namun, kini pemerintah mulai memberi pelonggaran terhadap aktivitas masyarakat setelah kasus COVID-19 mulai melandai.
"Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," kata Niam.
Baca Juga : Beredar Film Animasi Diduga Hina Nabi Muhammad SAW, MUI Minta Aparat Tindak Tegas
Niam berpesan kepada masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan mengingat Ramadan sebentar lagi tiba. "Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadan, untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya," tutur Niam.
"Ramadan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Kita optimalkan syiar, tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan," imbuhnya. (*)