Rabu, 09 Maret 2022 01:34
Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan "Danny" Pomanto didampingi Kadiskominfo, Mahyuddin saat melakukan pertemuan bersama Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Selatan. dikediaman pribadinya Jalan Amirullah. Selasa, (8/3/2022).
Editor : Trio Rimbawan

RAKYATKU.COM,MAKASSAR-Keterbukaan Informasi Publik menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Makassar,

 

Hal tersebut diutarakan Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan "Danny" Pomanto saat melakukan pertemuan bersama Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Selatan. dikediaman pribadinya Jalan Amirullah. Selasa, (8/3/2022).

Dalam pertemuan ini Danny didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar Mahyuddin, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Ade Ismar Gobel, Pejabat Seksi Penyiaran dan Kemitraan Media Andriany Saleng, dan Analis Berita Sukmawati Sukardi.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Danny Pomanto Hadiri Musrenbang Nasional 2024 di JCC Jakarta

Danny sapaan akrab Wali Kota Makassar, menyambut baik pertemuan ini, sambil berdiskusi santai, Danny Pomanto menjelaskan kinerja Pejabat Pengelola informasi Publik (PPID) yang ada di pemerintah Kota Makassar.

 

"Di Pemkot Makassar kita telah implementasikan penyebaran berita minimal lima berita dalam sehari, setiap aparatur sipil negara (ASN) Kota Makassar harus bertindak menyebarkan informasi kegiatannya pada media sosial masing - masing, dengan memiliki  minimal 100 followers," ucap Danny.

Sementara itu perwakilan Komisioner KIP Sulsel yakni Pahir Halim dan Andi Taddampali menyampaikan bahwa tugas utama PPID terdiri dari dua bidang yakni, kehumasan dan Publikasi Informasi Publik, maka penyebaran berita tersebut adalah bagian dari tugas kehumasan.

Baca Juga : Danny Pomanto Berhasil Antar Makassar Masuk Daftar Smart City Indeks 2024

"PPID memiliki dua bidang kinerja yakni kehumasan termasuk pemberitaan sebagaimana dijelaskan oleh pak Walikota, dan yang kedua adalah penyediaan penyampaian informasi publik" ungkap Pahir Halim selaku Ketua KIP Sulsel.

Pahir Halim menambahkan, bahwa Informasi publik terdiri dari tiga jenis yaitu Informasi berkala, informasi serta merta dan informasi setiap saat.

"Ketiga jenis informasi ini harus disediakan oleh badan publik," ujarnya.

Baca Juga : Wali Kota Apresiasi Konten 18 Revolusi Pendidikan di Makassar

Pada kesempatan ini Wali Kota Danny Pomanto langsung mengintruksikan kepada Diskominfo untuk menindak lanjuti ketersediaan Informasi Publik yang telah di atur berdasarakan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 tersebut. ((')