Selasa, 08 Maret 2022 23:15
Editor : Usman Pala

RAKYATKU.COM, WAJO,-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Kabupaten Wajo, Masa Persidangan II, Tahun Sidang 2021/2022. Senin (07/03/2022).

 

Rapat ini dalam rangka penyampaian tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar.

Kegiatan bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Wajo dipimpin oleh Ketua DPRD H. Andi Muhammad Alauddin Palaguna, didampingi Wakil Ketua I, Firmansyah Perkesi dan Wakil Ketua II, Andi Senurdin Husaini.

Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo

Kegiatan ini juga dihadiri Bupati Wajo H. Amran Mahmud, Wakil Bupati Amran, SE, Anggota DPRD Wajo, Sekretaris Dewan, dan OPD Kabupaten Wajo.

 

Ketua DPRD Kabupaten Wajo Andi Alauddin secara langsung membuka paripurna tentang pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar.

Ketua DPRD Wajo dalam sambutannya menyampaikan bahwa telah selesai melakukan pembahasan dan penyelesaian perubahan Raperda perubahan pengelolaan pasar.

Baca Juga : Kasat Narkoba Polres Wajo Berganti, Kini Dijabat AKP Prawira Wardany

“Dengan pertimbangan hasil pembahasan tersebut oleh pemerintah daerah menyampaikan secara tertulis kepada DPRD tanggal 2 Maret 2022 perihal pengajuan pemerintah daerah tentang pengelolaan pasar peraturan nomor 17 tahun 2014," kata Andi Alauddin.

Andi Alauddin mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Wajo yaitu Bupati Wajo dan Wakil Bupati Wajo serta seluruh jajarannya yang sudah bersepakat untuk menyetujui raperda pengelolaan pasar di Kabupaten Wajo untuk dibahas menjadi Perda.

Sementara itu Bupati Wajo H. Amran Mahmud mengatakan, bahwa penarikan rancangan peraturan daerah ini untuk menindaklanjuti surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 188.342/1893/B.Hukum tanggal 15 Februari 2022.

Baca Juga : Pasangan PAMMASE Kampanye di Kecamatan Belawa Wajo

Yang pada intinya mengamanahkan agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar, disusun kembali dan dibuat baru.

“Oleh karena materi muatan rancangan peraturan daerah yang diubah melebihi 50 persen dari muatan materi Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar. Hal ini berdasar pada lampiran II angka 237 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Amran Mahmud penarikan rancangan perda ini, perlu dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam pasal 76 ayat (2) dan pasal 77 (pengaturan mutatis mutandis) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga : Sejumlah Perwira Masuki Purna Bakti, Kapolres Wajo Menyampaikan Apresiasi

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Bahwa terhadap rancangan peraturan daerah yang sedang dibahas, hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Wajo dan Bupati.

Selanjutnya, berdasarkan pasal 108 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, penarikan kembali rancangan peraturan daerah hanya dapat dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh Bupati.

Baca Juga : Pernah Juara Satu, Kades Waetuo Wajo Bocorkan Trik Bangun Desa Wisata

“Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama yang terjalin selama ini antara DPRD Kabupaten Wajo dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo guna mewujudkan produk hukum daerah khususnya peraturan daerah yang berkualitas, berkesesuaian dengan norma-norma yang ada dan implementatif,” ucapnya.

“Berbagai dinamika dalam pembahasan rancangan peraturan daerah ini merupakan salah satu wujud peran kita yang berupaya merumuskan suatu rancangan peraturan daerah yang dapat menjadi solusi terhadap masalah-masalah yang terjadi di masyarakat kita, sepanjang pengaturan tersebut, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tutup Amran Mahmud.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Wajo.

Penulis : Abd Rasyid. MS

BERITA TERKAIT