Selasa, 08 Maret 2022 11:07
Masjidiharam. (Foto: Reuters/Ahmed Yosri)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, optimistis haji 2022 bisa terselenggara.

 

Hal tersebut seiring dengan pelonggaran beberapa kebijakan terkait penanganan pandemi COVID-19 di Arab Saudi. Namun demikian, pemerintah Indonesia masih menunggu undangan dari Arab Saudi mengenai penyelenggaraan ibadah tahun ini.

"Kita menjadi lebih optimis dengan haji tahun ini, tapi tetap harus menunggu pernyataan resmi dari pemerintah Saudi terkait dengan ibadah haji 2022 atau 1443 Masehi," kata Hilman, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga : Menteri Agama RI, Resmikan Wajo Sebagai Kota Wakaf di Indonesia

Hilman mengatakan, pemerintah telah melakukan beberapa persiapan dan skenario untuk pelaksanaan haji 2022. Di sisi lain, tim teknis penyelenggaraan haji di Jeddah juga terus melakukan komunikasi dengan pemerintah Saudi.

 

"Tapi, tetap saja kita tidak bisa melakukan semacam kontrak-kontrak atau deal-dealan lain di sana karena masih menunggu kepastian dulu. Kalau sudah pasti ada undangan, pernyataan resmi, baru bisa melangkah lebih jauh," jelas Hilman.

Sebelumnya, Arab Saudi mencabut sejumlah aturan untuk pencegahan penyebaran COVID-19 di negaranya. Konsul Haji pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Endang Jumali, membeberkan penjelasan mengenai kebijakan ini.

Baca Juga : Ini Penjelasan Kemenag Terkait Azan Magrib pada 5 September 2024

Endang menjelaskan, ketentuan baru ini mulai berlaku terhitung sejak 5 Maret 2022. Arab Saudi kini tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan social distancing di Masjidilharam, Masjid Nabawi, masjid jami’, dan masjid-masjid lainnya. Namun, para jemaah tetap diwajibkan menggunakan masker di dalamnya.

Arab Saudi juga tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan langkah-langkah social distancing di semua tempat, baik tertutup dan terbuka, serta pada kegiatan dan acara.

Selanjutnya, tidak lagi mewajibkan orang untuk menggunakan masker saat berada di tempat terbuka. Kewajiban penggunaan masker hanya diberlakukan di tempat tertutup.

Baca Juga : Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Iduladha 1445 H Jatuh pada 17 Juni 2024

"Arab Saudi juga tidak mensyaratkan sertifikat dengan hasil negatif dari tes PCR yang disetujui atau Rapid Antigen Test sebelum kedatangan ke Kerajaan," ujar Endang.

Biar begitu, Arab Saudi mensyaratkan bagi pendatang dengan segala jenis visa kunjungan, memiliki asuransi untuk menutupi biaya pengobatan dari infeksi COVID-19 selama masa tinggal di Kerajaan.

Kemudian, Arab Saudi juga telah membatalkan penerapan karantina institusional dan karantina rumah bagi para pendatang.

Baca Juga : Kemenag Minta Jemaah Umrah Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 29 Zulkaidah

Terakhir, Arab Saudi telah mencabut penangguhan kedatangan langsung ke negara tersebut, dan mencabut penangguhan semua penerbangan yang datang dan berangkat dari 17 negara, yakni Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, dan Zambia.

Selain itu Madagaskar, Angola, Seychelles, Persatuan Komoro, Republik Federal Nigeria, Republik Demokratik Federal Ethiopia, serta Republik Islam Afganistan. (*)

Sumber: Kompas.com