Rabu, 02 Maret 2022 18:13
Angelina Sondakh memberikan membuktikan pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dengan Muhammad Nazaruddin, Rabu (6/1/2016). (BERITA TRIBUN / HERUDIN)
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM - Angelina Sondakh akan keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) pada 3 Maret 2022. Ia akan menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB).

 

Hal ini seperti disampaikan Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM.

"Pada 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikelurakan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB sebagai klien Pemasyarakatan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti dikutip dari siaran persnya, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga : KPK Dorong Pembentukan Percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi di Sulsel

Dikatakan, terpidana kasus suap Wisma Atlet Palembang tersebut akan ikut program bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta selama 3 bulan.

 

"Proses pegeluaran Angelina Sondakh akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan," sebutnya.

Angline Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan yang jatuh pada tanggal 29 Oktober 2021.

Baca Juga : Tunda Proyek Dusting Sharing, Zulkifli Nanda; Ikut Saran KPK

"Karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp. 4.538.027.278,- Subs. 4 bulan 5 Hari Penjara, maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakh menjadi 3 Maret 2022," kata Rika.

Selama menjalani pidana, Angelina Sondakh mendapatkan remisi Dasawarsa sebanyak 3 bulan. Angelina Sondakh akan bebas murni pada 27 April 2022.

"Tanggal bebas awal Angelina Sondakh adalah 27 April 2022 apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas," ucap Rika.

Baca Juga : Syukuran Milad Tasuri Mengaji ke-4 Tahun Hadirkan Angelina Sondak

Sebelumnya, mantan anggota DPR RI tersebut menjalani pidana terhitung sejak 27 April 2012.

Sebelumnya, KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka korupsi proyek Wisma Atlet di Palembang pada 3 Februari 2012.

Mantan politikus Partai Demokrat itu selanjutnya diganjar hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta atau diganti dengan 6 bulan kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 10 Januari 2013.

Baca Juga : Terkait Brigjen Endar, Kapolri Tegaskan Komitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi

Selanjutnya, majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam amar putusannya, majelis hakim menguatkan vonis 4,5 tahun penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Angelina Sondakh.

Dalam amar Putusan PT. DKI No. 11/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 22 Mei 2013. atas nama Angelina Patricia Pingkan Sondakh yang dirilis pada Jumat, 14 Juni 2013, Majelis Hakim yang dipimpin KM. ATH Pudjiwahono menguatkan putusan sebelumnya.

Hukuman Angelina Sondakh kemudian dinaikkan tiga kali lipat pada November 2012 di tingkat kasasi. Majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan menyita seluruh harta dengan total Rp 39 miliar.

Baca Juga : KPK Blokir Rekening Rp 76,2 Miliar Terkait Kasus Lukas Enembe

Mantan Puteri Indonesia kemudian mengajukan upaya peninjauan kembali (PK). Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman dari 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

 

BERITA TERKAIT